Nasional

Tahun 2025, Kejagung Terus Gelorakan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com — Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan Republik Indonesia, lewat Jaksa Agung Muda Pidana Umum terus menggelorakan penegakan humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif. Satuan kerja di daerah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri tegak lurus dalam implementasikan Keadilan Restoratif.

JAM Pidum Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penegakan hukum yang humanis menempatkan manusia sebagai makhluk yang merdeka, mulia, dan setara. Tidak ada kasta atau sekat status sosial.

Penegakan hukum tidak melulu memberikan hukuman badan lewat sel penjara. Penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini tidak melulu memberikan hukuman bagi pelaku tindak pidana, khususnya pidana ringan. 

Kejaksaan menerapkan Keadilan Restoratif bagi pelaku pidana ringan, membebaskannya dari ancaman pidana, memulihkan silaturahmi antara korban dengan pelaku pidana.

Mendorong penegakan hukum humanis di Indonesia berarti mengupayakan proses hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum, hukum bermanfaat bagi warga yang tengah bertikai.

Disampaikannya, penyelesaian perkara pidana dapat diganti menjadi proses musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku juga korban, dan pihak lain. Para pihak bersama-sama menyelesaikan perkara pidana ringan yang adil dan seimbang, baik pihak korban maupun pelaku. Hasilnya adalah pemulihan kembali pada keadaan semula dan tercipta hubungan baik di masyarakat.

“Jangan melulu menghukum, saatnya hati nurani berbicara dalam penanganan perkara pidana ringan,” tegas JAM Pidum Asep Nana Mulyana.

Sejak Januari sampai dengan Desember 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 2.080 perkara:

Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2025 juga telah dibentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi.

Selama Januari sampai dengan Desember 2025, terdapat 175.624 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 130.722 Tahap I Perkara, 115.745 Tahap II perkara, 110.208 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, 96.690 perkara sudah memperoleh putusan, 99.491 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. 4.074 upaya hukum banding, dan 2.985 upaya hukum kasasi.

Capaian PNBP bidang tindak pidana umum dengan jumlah realisasi Rp453.798.398.340 (empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah). (Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button