KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku

ADHYAKSAdigital.com — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku per hari ini, Jumat 2 Januari 2026.
Lembaga negara, khususnya bidang hukum, diantaranya Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung menyatakan kesiapannya dalam penerapan KUHP dan KUHAP ini. Bahkan telah menerbitkan kebijakan internal untuk menjadi pedoman bagi Aparat Penegakan Hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya siap melaksanakan aturan baru tersebut.
“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat 2 Januari 2026.
Anang menyebut pihaknya telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dia mengatakan jajaran Kejaksaan di daerah juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.

Anang menyebut Kejagung telah menyiapkan pedoman bagi para jaksa terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap berbagai persiapan membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujarnya. (Felix Sidabutar/Dtc)




