PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Heri Iswahyudi 3,5 Tahun
Kejari Pringsewu Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Rp.568 Juta

ADHYAKSAdigital.com — Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu atas nama terdakwa Heri Iswahyudi. Majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Heri.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pringsewu Luthfi Fresly menjelaskan, terdakwa Heri Iswahyudi diadili dalam perkara pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
“Banding JPU Kejari Pringsewu dikabulkan, hukuman terhadap Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu ini diperberat dalam tingkat banding,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Luthfi Fresly didampingi Kasi Intel, I Kadek Dwi Ariatmaja kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 31 Desember 2025.
Berdasarkan putusan PT. Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidair).

“Dalam putusan banding tersebut, hukuman Terdakwa diperberat, dari semula: Pidana penjara 1 (satu) tahun pada tingkat pertama, menjadi pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” bebernya.
Kemudian, sambung Luthfi, dalam amar putusan banding ini, terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp.39.243.996,- subsidair 6 (enam) bulan penjara dari sebelumnya pada tingkat PN Tipikor Tanjungkarang uang pengganti sebesar Rp5.000.000,-.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan primair), dengan tuntutan pidana penjara 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan, denda Rp250.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Sampai dengan saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676,- dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum Majelis Hakim untuk menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Felix Sidabutar)





