JPN Pulihkan Keuangan Pemkab Banyuasin Atas Kelebihan Pembayaran Proyek
Rp.4,2 M Disetorkan Ke Kas Daerah

ADHYAKSAdigital.com — Peran Jaksa Pengacara Negara kembali menorehkan prestasi, khususnya dalam membantu pemerintah, BUMN dan BUMD. Kali ini datang dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan.
JPN dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, SH. MH membantu Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam penagihan pelunasan pembayaran kelebihan proyek dari rekanan.
“Sepanjang tahun 2025, uang sebesar Rp. 4.289.791.866,86- (Empat Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah dan Delapan Puluh Enam Sen) berhasil ditagih dan disetorkan ke kas Pemkab Banyuasin melalui rekening Bank Sumatera Selatan-Bangka Belitung,” ujar Kajari Banyuasin Erni Yusnita melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rizki Aliansyah kepada ADHYAKSAdigital, Senin 29 Desember 2025.
Hari ini, Kajari Banyuasin dan Kasi Datun Rizki Aliansyah menyetorkan uang Rp.1.744.208.649 (Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah, merupakan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek tadi ke rekening milik Pemkab Banyuasin yang ada di Bank Sumsel-Babel.

“Hari ini merupakan penyetoran atas tagihan pada semester II (kedua), periode Bulan juli hingga Desember 2025,” ungkap Kasi Datun Rizki Aliansyah.
Sementara untuk penagihan pada semester I, terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2025, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp2.545.585.217,86 (Dua Miliar Lima
Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah dan Delapan Puluh Enam Sen).
Kasi Datun Kejari Banyuasin, Rizki Aliansyah menegaskan, keberhasilan tim JPN Kejari Banyuasin ini didasari atas komitmen pelayanan dan penegakan hukum profesional dan berintegritas.
Pasca menerima surat kuasa khusus dari Bupati Kabupaten Banyuasin, lewat Inspektorat Pemkab Banyuasin, tim JPN Kejari Banyuasin dibawah koordinasi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara segera bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kelebihan pembayaran proyek di beberapa dinas pada tahun anggaran 2024.
Kajari Banyuasin Erni Yusnita menyampaikan apresiasi kepada pihak rekanan yang telah memenuhi kewajibannya dan beritikad baik dan menyerahkan uang kelebihan pembayaran atas pekerjaan proyek yang dikerjakan perusahaan itu ke Pemkab Banyuasin lewat JPN Kejari Banyuasin.
Erni Yusnita mengaku bangga atas kinerja tim JPN Kejari Banyuasin dalam membantu Pemkab Banyuasin mendampingi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain atas SKK dari Inspektorat Pemkab Banyuasin.

“Tugas JPN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain. Bantuan Hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” ujar Kasi Datun Rizki Aliansyah.
Dia menegaskan bahwa JPN Kejari Banyuasin akan terus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah maupun badan usaha milik negara baik secara non-litigasi maupun litigasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. (Felix Sidabutar)




