Siap-Siap ! PAM SDO “Ciduk” Oknum Jaksa dan Pegawai Nakal
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan Padeli atas dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang tahun 2019-2024.
Penetapan status tersangka terhadap Padeli, yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah menambah deretan panjang oknum jaksa dan pegawai yang bermental korup, arogan, tidak profesional dan melakukan pemerasan.
Informasi yang dihimpun, Selasa 23 Desember 2025, ada peran Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, yakni Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dalam pengamanan terhadap Padeli sebelum penetapan status tersangka ini.
PAM SDO JAM Intel sebelumnya mendapatkan informasi awal soal dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan Padeli. Mendapatkan informasi ini, tim bergerak cepat menindaklanjutinya , memetakan dan menelaah seputar informasi tadi, selanjutnya mengamankan yang bersangkutan.
“Laporan dan pengaduan terhadap Padeli ini sudah viral dan membuat kegaduhan. Sehingga Kejagung bersikap untuk menindaklanjutinya dan memeriksa yang bersangkutan, selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap sumber media ini.

Selanjutnya, PAM SDO JAM Intel juga punya peran dalam pengamanan terhadap Tri Taruna Fariadi (TTF), Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang sempat kabur saat peristiwa OTT KPK beberapa hari lalu.
“PAM SDO berkoordinasi dengan KPK dalam proses penjemputan TTF dari Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya diserahkan ke KPK,” ujar sumber ini kembali.
Direktorat I JAM Intel Kejagung adalah satuan kerja Kejaksaan yang juga disebut Direktorat Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Direktorat ini bertugas sebagai pihak yang ditugasi menegakkan disiplin dan kode etika profesi bagi semua pegawai dan jaksa Kejaksaan RI.
Penegakan disiplin dan kode etik profesi adalah proses yang dilakukan untuk memastikan pegawai dan jaksa mematuhi aturan dan standar perilaku yang telah ditetapkan demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.

Proses ini melibatkan pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran, dan penerapan sanksi yang sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Tujuannya adalah menjaga kualitas pelayanan profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) untuk mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan dalam menegakkan integritas dan profesionalisme pegawai dan jaksa dalam bekerja.
Sementara itu, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh aparat kejaksaan. Kejagung memastikan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
“Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat kejaksaan, mohon dilaporkan,” pinta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin 22 Desember 2025.
Anang menjelaskan, laporan dugaan jaksa bermasalah dapat disampaikan melalui Puspenkum Kejagung. Ia menegaskan, tidak ada laporan masyarakat yang akan diabaikan karena seluruh aduan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi.
Selain mendorong partisipasi publik, Anang menyampaikan seluruh jajaran kejaksaan telah diinstruksikan untuk memperketat pengawasan terhadap penanganan perkara maupun pelayanan hukum. Langkah ini dilakukan agar setiap proses berjalan dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme
Menurutnya, perilaku setiap insan kejaksaan kini berada dalam pemantauan ketat sebagai bagian dari upaya pembenahan internal. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga disebut telah berulang kali memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran ke depan. Ini momentum bagi kejaksaan untuk bersih-bersih dan menjadi seleksi alam,” pungkas Anang.
Kejagung berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. (Felix Sidabutar)




