Kejati Papua, Pemprov Papua dan Pemprov Papua Selatan Bersinergi Hadirkan Penegakan Hukum Humanis
Implementasikan Pidana Kerja Sosial

ADHYAKSAdigital.com –Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana segera di berlakukan pada tahun 2026 mendatang. Kejaksaan Republik Indonesia gencar mensosialisasikan KUHP baru ini dan menggandeng pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat luas dalam implementasi penegakan hukum humanis yang terkandung di dalam KUHP.
Mengambil tempat di Gedung Kantor Gubernur Papua diJayapura, Jumat 12 Desember 2025, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Darmukit, Kajati Papua Jefferdian, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri bersama Kepala Daerah se Papua dan Papua Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri se Papua menandatangani nota kesepahaman kerja sama dalam penegakan hukum humanis Kejaksaan, dalam dukungan pemberian hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana ringan.
Kejagung dan Pemprov Papua, Pemprov Papua Selatan melakukan kerja sama berupa penandatanganan nota kesepahaman dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial. Bentuk sanksi itu sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada tahun 2026.
Kajati Papua Jefferdian mengatakan sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pemidanaan badan. Dia menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah untuk menerapkan sanksi tersebut secara terukur.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jefferdian.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan membutuhkan kerja sama pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
KajatiPapua Jefferdian menjelaskan, melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana bisa memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat. “Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan. Penegakan hukum tidak melulu memberikan hukuman,” katanya.
Dihadapan Gubernur, Bupati, Kajati dan Kajari se Papua, Koordinator JAM Pidum, Darmukit menekankan kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan bermartabat. “Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu melaksanakan kewenangannya secara optimal. Salah satu yang harus dilakukan adalah kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Darmukit. (Felix Sidabutar)




