Kejati Riau Terbitkan SOP Penerangan Hukum dan Kehumasan
Kelola Informasi Publik dan Halau Berita Hoax

ADHYAKSAdigital.com –Di era digital teknologi dan keterbukaan informasi saat ini mengharuskan Kejaksaan Republik Indonesia menemnpatkan sumber daya manusia bidang penerangan hukum dan kehumasan yang cakap, ahli, kompeten, melek teknologi dan fasih dalam berkomunikasi,
Sehingga informasi tentang pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan profesional, berintegritas dan humanis tersampaikan dengan baik dan mendapat respon positif dalam menjaga kepercayaan masyarakat atas perwujudan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Koordinator pada Kejati Riau, Andrie Setiawan menelurkan ide tentang perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang Penerangan Hukum pada Kejati Riau, mengingat Andrie pernah menjadi Kepala Sub Bidang di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, SH. MH lewat Surat Keputusan NOMOR: KEP-101/L.4/Kph.3/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025 menerbitkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Dalam Fungsi Kehumasan, strategi penanganan pengawasa krisis pemberitaan, Amplifikasi dan Viralisasi negatif berupa hoax di Media Sosial.
Mantan staf yang berpengalaman berurusan dengan pemberitaan dan juga media, Andrie kerap ditugasi pimpinan untuk menggalang media dan juga menyiapkan tim Penkum Kejagung yang khusus memonitor pemberitaan negatif di berbagai media dan media sosial.
“Penkum harus mampu melakukan penggalangan dan menghalau setiap berita-berita hoax, baik itu tentang kinerja Kejaksaan maupun tentang personal pejabat Kejaksaan,” ujarnya di hadapan penguji Seminar Aksi Perubahan PKA Angkatan III, IV, dan V, yang diselenggarakan Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Badiklat Kejaksaan RI di Gedung Satya Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.
Andrie Setiawan adalah Peserta PKA yang hari itu mempresentasikan gagasan aksi perubahan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan profesional, berintegritas dan humanis, menjadi kewajiban setiap peserta PKA menelurkan sejumlah gagasan, termasuk Andrie.
Di hadapan penguji yang terdiri dari Dr. Teuku Rahman, Coach Abraham Sitinjak, S.H., M.H., dan Mentor Edi Handoyo, S.H., M.H, peserta PKA Andrie Wahyu Setiawan mendoromg Pembentukan Satgas Manajemen Krisis Pemberitaan di Kejaksaan.
Kejaksaan kerap berhadapan dengan berbagai pemberitaan yang menyoroti kinerja dan tindakan institusi. Menurut Andrie, di era digital yang ditandai derasnya arus informasi, berita—baik melalui media massa, media sosial, maupun platform digital lainnya—dapat menyebar ke jutaan orang dalam hitungan menit. Kondisi tersebut menciptakan opini publik secara masif sebelum institusi sempat memberikan klarifikasi resmi.
Ia menuturkan bahwa pemberitaan negatif tidak selalu didasari fakta akurat. Beberapa bersumber dari informasi yang keliru, tidak lengkap, bahkan ada yang sengaja disebarkan untuk mendiskreditkan institusi. Dalam situasi demikian, ketiadaan respons resmi dari Kejaksaan justru dapat dimaknai sebagai pengakuan atau ketidakmampuan institusi mempertahankan integritasnya.
Untuk menjawab tantangan itu, Andrie menawarkan pembentukan Satgas Manajemen Krisis Pemberitaan, sebuah langkah strategis untuk memastikan Kejaksaan mampu merespons pemberitaan negatif secara cepat, konsisten, dan terukur.
Satgas tersebut berfungsi sebagai jangkar informasi yang memberi perspektif resmi institusi sembari memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk melakukan verifikasi sebelum memberikan pernyataan lengkap. Dengan adanya handling statement awal, Kejaksaan dapat tampil responsif tanpa mengurangi kehati-hatian dalam penyampaian informasi publik.
Andrie menekankan bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak. SOP ini memastikan setiap isu yang berkembang dapat ditangani secara profesional sehingga dampak negatif terhadap reputasi institusi dapat diminimalisir.
Menurutnya, Satgas Manajemen Krisis Pemberitaan merupakan instrumen komunikasi strategis yang sangat penting bagi Kejaksaan—terutama saat menghadapi isu sensitif. Melalui handling statement yang tepat, Kejaksaan dapat menunjukkan transparansi, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan narasi yang berkembang tetap seimbang.
Di akhir paparannya, Andrie menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik bukan hanya domain bidang intelijen, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh insan Adhyaksa. “Tim manajemen krisis harus menjadi kelompok kecil yang terorganisir, kolaboratif lintas bidang, dan menjadi pasukan elit pertahanan reputasi institusi,” ujarnya.
Ia berharap penerapan SOP kehumasan dan pembentukan satgas ini dapat memperkuat tata kelola komunikasi publik Kejaksaan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat sebagai aset strategis institusi penegak hukum. (Felix Sidabutar)




