JPU Kejari Sumba Timur Dakwa 2 Terdakwa Lakukan Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur

ADHYAKSAdigital.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nua Teggar Timuur menggelar persidangan perdana kasus korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana hibah di Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumba Timur untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tiur Tahun2024, Jumat 12 Desember 2025.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur dipimpin Ketua majelis hakim, I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua hakim anggota masing – masing, Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa dibantu Panitera Pengganti, Meis Marhareth Loupatty.
Ada pun JPU Kejari Sumba Timur yang membacakan dakwaan pada persidangan ini yakni, Helmy Febrianto Rasyid, Lily Karuna Dewi, I Gusti Ayu Andini Vidyalestari, Bagus Aulia Yusril Imtihan, dan kedua terdakwa didampingi kuasa hukum.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Sacarias Lenggu alias Saca baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Simon Bili Dapawando dan saksi Sedekti Remi melakukan penarikan uang tunai di BRI Cabang Waingapu kurang lebih sebesar Rp.7.000.000.000 (Tujuh Miliar Rupiah) untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 sampai dengan 2025.

Terdakwa Sacarias Lenggu baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Simon Bili Dapawando dan saksi Sedekti Remi menandatangani cek kosong untuk melakukan penarikan ang tunai di BRI Cabang Waingapu.
Terdakwa Sacarias Lenggu baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Simon Bili Dapawando dan saksi Sedekti Remi memberikan uang tunai kepada Badan Adhoc dalam hal ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai operasional yang seharusnya dilakukan melalui transfer.
Terdakwa Sacarias Lenggu baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Simon Bili Dapawonda dan saksi Sedekti Remi menerbitkan dan menandatangani kuitansi untuk pembayaran secara tunai kepada penyedia yang disebut pihak ketiga yaitu CV. Papercut Waingapu.

(Pengadaan ATK), CV. Oxcy Travel (Pemesanan Tiket Pesawat Perjalanan Dinas), Warung Hokky (Konsumsi), Shasa Kue (Konsumsi), Mr. Cafe (Konsumsi) yang di mark up oleh saksi Sedelti Remi.
Terdakwa Sacarias Lenggu baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Simon Bili Dapawonda dan saksi Sedekti Remi menyusun Rencana Kerja Biaya Anggaran Revisi III berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban yang diberikan oleh saksi Sedekti Remi.
Terdakwa Sacarias Lenggu baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Simon Bili Dapawonda dan saksi tidak melakukan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban hingga batas akhir pada tangal 09 April 2025.
Terdakwa Sacarias Lenggu baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Simon Bili Dapawonda dan saksi Sedekti Remi telah merekayasa Laporan Realisasi dengan sisa anggaran senilai Rp.40.438.848 yang disampaikan ke Bupati Sumba Timur.
Menurut JPU, Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Nelanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 Tentang Petunjuk teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni:
1. Memperkaya saksi Sedekti Remi sebesar Rp.30.000.000
2. Memperkaya saksi Simon Bili Dapawando sebesar Rp.100.000.000.
3. Memperkaya terdakwa Sacarias Lenggu sebesar Rp.50.000.000.
4. Memperkaya terdakwa, saksi Simon Bili Dapawando dan saksi Sedekti Remi dan orang lain sebesar Rp. 3.612.623.742.
Dalam kasus ini, kata JPU, merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp3.792.623.742 berdasarkan Laporan Pendapat Ahli (Expert Opinion) tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d 2025 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba
Timur yang dibuat oleh Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H. sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 16 Oktober 2025.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa Sacarias Lenggu diatur dan diancam pidana menurut Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai JPU membacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Sedelti Remi alias Delti menyatakan akan mengajukan Eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Penuntut Umum.
Sedangkan, Penasehat Hukum terdakwa Sacarias Lenggu S.IP alias Saca tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum, selanjutnya agenda sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari Penuntut Umum yaitu agenda Sidang Saksi.
Manjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menunda sidang hingga Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda Pembacaan Eksepsi/Nota Keberatan oleh terdakwa Sedelti Remi alias Delti atau Penasehat Hukumnya.
Sedangkan, untuk terdakwa Sacarias Lenggu alias Saca, Manjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menunda sidang sampai pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum yaitu Sidang Saksi. (Felix Sidabutar)




