Erni Yusnita, Jaksa Perempuan Pendekar Pemberantasan Korupsi di Banyuasin

ADHYAKSAdigital.com –Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) setiap tahunnya di peringati pada tanggal 9 Desember. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum menjadi salah satu lembaga negara yang dipuja puji dalam pemberantasan korupsi di republik ini.
Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu merespon kegelisahan rakyat Indonesia atas masih maraknya praktik korupsi yang dilakukan oknum aparatur pemerintahan, pengambil kebijakan dan juga oknum pelaku usaha.
Kejaksaan RI lewat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan juga bidang Pidana Khusus di satuan kerja Kejaksaan di daerah tanpa tedeng alih-alih menyikat dan memenjarakan koruptor, menyita asetnya dan memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara atas tindak pidana korupsi
Di Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan, ada sosok jaksa perempuan tangguh dan hebat dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Banyuasin, yakni Erni Yusnita, SH. MH.
Walaupun dia seorang jaksa bergender perempuan, Erni Yusnita adalah seorang sosok “Jaksa Tangguh” khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terbaru, Kejari Banyuasin mampu memberikan kado pada peringatan HAKORDIA. Tim penyidik Pidsus dibawah koordinasi Kasi Pidsus Giovani telah menetapkan dan menaikan status Saksi “W” menjadi tersangka berdasarkan 2 (dua) Alat bukti sesuai pasal 183 dan 184 KUHAP dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.6.19/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 atas nama tersangka “W” selaku Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin sejak 2017 sampai dengan 2023 dan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin sejak 30 September 2019 sampai dengan 2024.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR : PRINT- 2373/L.6.19/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025 selama 20 Hari terhitung tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan 28 Desember 2025.
Disebut profesional, berintegritas dan humanis rasanya masih kurang lengkap disematkan kepada sosok seorang Erni Yusnita, SH. MH
Walaupun masih berhitung bulan sebagai Kajari Banyuasin, Erni Yusnita mampu melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dalam penanganan perkara pidana korupsi. Dia memerintahkan pegawai dan jaksa pada bidang Pidsus untuk berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Erni Yusnita membawa misi membantu pemerintah setempat dalam mewujudkan Kabupaten Banyuasin maju, berkembang dan masyarakatnya sejahtera. Dia mendedikasikan dirinya sebagai APH Kejaksaan mewujudkan Banyuasin bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Felix Sidabutar)




