Satker Kejari se Provinsi Jakarta Diajari Impelemtasikan Pedoman Jaksa Agung No. 7/2024

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024, berisi tentang pelayanan birokrasi dan pelayanan publik pada Kejaksaan Republik Indonesia cepat, gratis, transparan, akuntabel dan melek teknologi dalam perwujudan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.
Kejaksaan RI lewat Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan diberi tanggung jawab dalam perwujudan pelayanan publik yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 ini, wujud ketaatan terhadap reformasi birokrasi pada semua lembaga negara, termasuk Kejaksaan.
Biro Perencanaan ibawah kepemimpinan Kepala Biro Perencanaan, Dr. Dwi Antoro terus bergerak memberi pendampingan dan pelatihan pelayanan publik dan birokrasi pada Kejaksaan RI taat asas, taat hukum dan peraturan perundang-undangan.
Meneguhkan komitmen Biro Perencanaan diberi tanggung jawab besar membentuk satuan kerja Kejaksaan mampu melakukan perubahan dan inovasi dalam reformasi birokrasi, Kabiro Perencanaan Dwi Antoro mengerakkan seluruh kemampuan dan keahlian jajarannya melatih dan membentuk insan Adhyaksa di semua satker mampu mengimplementasikan isi dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024.
Mengambil tempat di JS Luwansa Hotel , Jakarta, Senin 8 Desember 2025, Biro Perencanaan dalam hal ini Bidang Reformasi Birokrasi menggelar pelatihan dan Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024, tentang Standar Pelayanan Publik, dengan pesertanya satker Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Satker itu, yakni, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Timur, Kejari Jakarta Utara, Kejari Jakarta Selatan dan satker Kejari Jakarta Barat.
Acara dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB serta Biro Perencanaan Kejaksaan RI, dan diikuti jajaran Kejati dan Kejari Daerah Khusus Jakarta dengan dukungan penuh Program AIPJ3.
“Kejaksaan, lewat Biro Perencanaan terus berbenah menghadapi beragam tantangan kinerja ke depannya dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusianya dengan beragam pelatihan dan keilmuan. Itu semua demi menghasilkan pegawai dan jaksa yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat,” ujar Kepala Bagian Reformasi Birokrasi, Helena Octatvianne.
Helena Octavianne hari itu didaulat menjadi salah seorang narasumber dalam kegiatan ini. Helena menuturkan, lewat pelatihan dan sosialisasi ini Kejaksaan mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan maupun perubahan-perubahan dalam sistem pelayanan publik.
Perwujudan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati DK Jakarta yang profesional, berintegritas dan berhati nurani tidak sebatas slogan belaka. Gerak cepat pimpinan pada masing-masing satker harus mampu menghadirkan pelayanan publik Kejaksaan Negeri yang cepat, akurat, transparan, profesional, berintegritas, solutif dan humanis. (Felix Sidabutar)




