Darwis Burhansyah : Kejari Tanjung Perak Berantas Korupsi dan Cegah Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Perayaan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 9 Desember 2025 tahun ini menjadi catatan sejarah yang tidak terlupakan bagi Insan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada perayaan puncak HAKORDIA yang dipusatkan di Komplek Perkantor Gubernur Daerah Istimewah Yogyakarta, Kota Yogyakarta menetapkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai penerima penghargaan lembaga negara bidang hukum yang berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukumnya.
Komisioner KPK, Dr. Fitroh Rohcahyanto, SH. MH menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, SH. MH, atas dedikasi dan komitmen jajaran Kejari Tanjung Perak dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dinilai konsisten dan berkomitmen dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Selain itu, KPK menilai Kejari Tanjung Perak juga tiada lelah dalam melakukan aksi-aksi pencegahan korupsi lewat kampanye budaya anti korupsi kepada masyarakat luas, pelaku usaha dan penerintah daerah setempat.
“Sebagai penegak hukum, Kejaksaan RI berada di garis terdepan untuk memastikan bahwa setiap langkah menuju kemajuan bangsa tidak terhambat oleh praktik korupsi”, ujar Kajari Darwis Burhansyah kepada ADHYAKSAdigital merespon penghargana yang diterima Kejari Tanjung Perak dari KPK ini.
Darwis Burhansyah menegaskan pentingnya pencegahan dalam upaya peningkatan hukum untuk memberantas korupsi, membangun kesadaran hukum masyarakat, memperkuat sinergi antar lembaga, kemudian menanamkan semangat Anti Korupsi pada generasi muda.
Darwis Burhansyah menyampaikan pesan anti korupsi Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa Kejaksaan sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.
Menurut Jaksa Agung, hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada hukum dan ketentuan perundang-undangan. (Felix Sidabutar)




