
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Husein Tali dan menetapkan tersangka terhadap Kasubag Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pemkab Muna Barat, Wa Haliva, Senin 8 Desember 2025.
“Tersangka Husein Tali ditahan sehubungan dengan dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Raha. Sedangkan Wa HL belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik ,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty didampingi Kasi Pidsus, La Ode Fariadin kepada ADHYAKSAdigital, Senin 8 Desember 2025.
Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Sekda Mubar ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya eks Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Setda Pemkab Muba berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejari Muna pada akhir Oktober lalu.
Adapun peran LM Husen Tali dalam perkara Tipikor tersebut beber Laode Fariadin yakni mempercayakan dan menyerahkan user ID serta password akun Sekda kepada tersangka RA dan LM Sazral Soliwunto selaku PPTK untuk di kelola demi kemudahan proses administrasi serta operasional kegiatan.
Kemudian, selaku pengguna anggaran (PA) LM Husen Tali tidak pernah melakukan pengujian atas kebenaran tagihan, kebenaran bukti pertanggung jawaban atas realisasi belanja ganti uang persediaan tagihan listrik, BBM, perjalanan dinas. Justru tersangka selaku PA menyetujui dan mempercayakan pada tersangka RA untuk melakukan approve persetujuan pembayaran belanja dengan tujuan percepatan pembayaran keuangan.
“Tersangka LM H menandatangani tanda bukti kas surat perintah tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Selanjutnya tersangka mengetahui terdapat pengeluaran yang tidak memiliki pos anggaran. Dia menyarankan RA untuk mempertanggungjawabkan pada anggaran lain,” ungkapnya.
Kasi Pidsus menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan dan audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.216.020.600,- (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus rupiah)
Disampaikan, penyidik Pidsus Kejari Muna tengah melakukan percepatan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari. “Untuk pemberkasan kami akan kembali matangkan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasi Pidsus Fariadin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto (jo) pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)




