Ni Luh Anik Sidhi Anggraeni Pegawai Teladan Kejari Badung
Berdedikasi Rawat dan Kelola Barang Bukti

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Badung, Bali dibawah kepemimpinan Sutrisno Margi utomo terus bergerak dalam pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis. Mampu menghadirkan inovasi pelayanan publik, insan Adhyaksa Kejari Badung melayani sepenuh hati.
Perawatan dan pengelolaan barang bukti pada Kejari Badung menjadi salah satu inovasi yang diapresiasi banyak pihak. Ada Ni Luh Anik Sidhi Anggraeni, sosok pegawai andalan yang diberi tugas khusus dalam pelayanan Barang Bukti Online yang Atasi Pengendapan Barang Bukti Kejari Badung.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Ni Luh Anik Sidhi Anggraeni yang luar biasa dalam inovasi pelayanan publik perawatan dan pengelolaan barang bukti tindak pidana. CPNS Kejaksaan ini telah membantu menjaga dan merawat barang bukti.
Atas dedikasi dan perannya ini, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo mengganjar piagam penghargaan kepada pegawai atas nama Ni Luh Anik Sidhi Anggraeni ini. Mengambil tempat di Aula Kejari Badung, Jumat 5 Desember 2025, Kajari Badung memberikan piagam penghargaan kepada Ni Luh Anik Sidhi Anggraeni, CPNS pada Kejaksaan Negeri Badung, atas inovasi pelayanan Barang Bukti Online yang dikembangkannya dalam rangka aktualisasi pada Pelatihan
Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2025.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menuturkan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi atas kreativitas, kepedulian, dan kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kualitas layanan, serta diharapkan menjadi motivasi bagi pegawai lainnya untuk terus berinovasi.
Inovasi ini menghadirkan sistem pengingat terintegrasi bagi Jaksa terkait batas waktu pengembalian barang bukti, sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat mengenai jadwal pengambilan barang bukti mereka.

Melalui sistem ini, pengelolaan barang bukti menjadi lebih tertib dan terkontrol sehingga dapat mengurangi barang bukti yang mengendap atau tidak diambil oleh pemiliknya, yang selama ini berpotensi menumpuk dan memenuhi ruang penyimpanan barang bukti.
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti serta mendukung optimalisasi ruang penyimpanan. Beliau juga menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik menjadi kebutuhan penting untuk menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan transparan.
Selain itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPPB) Kejaksaan Negeri Badung, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, S.H., M.H., menambahkan bahwa inovasi ini memiliki potensi untuk diintegrasikan dengan berbagai program yang sudah berjalan, antara lain Program “Bli Komang Bhakti” terkait layanan pengantaran barang bukti kepada masyarakat dan Sistem Stok Opname Barang Bukti yang telah diterapkan di Kejaksaan Negeri Badung.
Inovasi ini melengkapi inovasi lainnya di bidang PAPPB, salah satunya adalah kerja sama antara Kejaksaan Negeri Badung dan SMK PGRI 2 Badung terkait pengelolaan barang bukti kendaraan bermotor, yang merupakan inovasi nasional pertama di Indonesia dan telah menjadi contoh bagi Kejaksaan Negeri lainnya.
Inovasi ini bahkan telah dikunjungi langsung oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 9 Mei 2025 lalu. Penerapan inovasi ini diharapkan berdampak langsung pada optimalisasi ruang gudang barang bukti, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Badung. (Felix Sidabutar)




