Nasional

Kejati Kaltim Gelar Diskusi Bahas Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara

ADHYAKSAdigital.com –Menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, setiap tahunnya di gelar 9 Desember, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar diskusi panel bertajuk “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara”.

Acara diskusi panel berlangsung di Kantor Kejati Kaltim dan terselenggara melalui kerja sama dengan Yayasan Prakasa Borneo, Samarinda, Kamis 4 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi didaulat sebagai keynote speaker.

Diskusi panel bertajuk “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara” dipandu oleh Dr. Nasir, Direktur Yayasan Prakarsa Borneo sekaligus dosen Universitas Balikpapan.

Selain Supardi, pantia juga menghadirkan narasumber lainnya, antara lain Dr. Andri Budhiman Firmanto (Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administrasi Kementerian ESDM) Prof. Dr. Muhammad Muhdar, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman), Meliang Lumbantoruan (Deputi PWYP Indonesia) Masturi Sihombing (Dinamisator JATAM Kaltim 2025–2028)
Kajati Kaltim Supardi menyoroti potensi kekayaan alam Kalimantan Timur yang sangat besar, terutama di sektor pertambangan batubara. Namun, ia menilai bahwa pemanfaatan yang terjadi selama ini belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Provinsi Kaltim dianugerahi kekayaan alam luar biasa. Ironisnya, hasil kekayaan ini justru lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak,” ujar Supardi.

Ia juga menegaskan bahwa praktik pertambangan di Kaltim masih kerap diwarnai tindakan koruptif. “Negara tidak pernah melarang siapa pun berusaha, tetapi semua harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan,” katanya.

Supardi menambahkan bahwa amanat Jaksa Agung saat ini menekankan bahwa penegakan hukum korupsi tidak hanya harus menghasilkan pemidanaan dan pengembalian kerugian negara, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola sektor terkait.

Alasan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mendesak

Menurut Kajati Kaltim, terdapat sejumlah pertimbangan penting yang membuat perbaikan tata kelola pertambangan menjadi kebutuhan mendesak:

1.Tindak pidana di sektor pertambangan memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.
2.Kehilangan pendapatan negara dan kerusakan lingkungan merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran hukum di sektor ini.
3.Instrumen hukum administratif seperti UU Minerba belum mampu menjangkau keterlibatan pejabat negara.
4.Pendekatan administratif tidak memberikan efek jera, sehingga penegakan melalui UU Tipikor kerap diperlukan.

Supardi juga menyoroti faktor penyebab lemahnya tata kelola pertambangan, mulai dari regulasi yang tidak tegas, perilaku koruptif, kualitas SDM yang belum memadai, hingga kepatuhan pelaku usaha yang masih rendah.

Kajati Kaltim Supardi mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat—untuk aktif dalam mengawasi sektor pertambangan.

“Tidak boleh ada lagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga meminta jajaran Kejaksaan di seluruh Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam. “Pastikan tidak ada praktik korupsi dalam setiap aktivitas eksploitasi agar pendapatan asli daerah dapat diperoleh secara optimal,” ujarnya.

Supardi turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan pertambangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button