Nasional

Kejari Bengkalis Implementasikan Penegakan Hukum Humanis

Pelaku Dihukum Bersihkan Gereja

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau dibawah kepemimpinan Nadda Lubis, SH. MH patut dicontoh.

Penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif atas penanganan perkara pidana ringan mampu diimplementasikan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penegakan hukum humanis mampu dirasakan masyarakat setempat.

Kali ini penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dijalankan terhadap perkara pidana ringan penganiayaan yang melanggar Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan tersangka Tuti Boru Hutapea (30) dan tersangka Daniel Noberton (37).
“Lewat gelar perkara secara virtual, Senin 1 Desember 2025, JAM Pidum Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur A Harry Wibowo menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara pidana ringan penganiayaan yang kita tangani. Kita diperintahkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara ini,” ujar Kajari Bengkalis Nadda Lubis didampingi Kasi Pidum Marthalius kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 6 Desember 2025.

Kajari Nadda Lubis mengatakan, langkah RJ diambil setelah musyawarah dan perdamaian antara keluarga pelaku dengan keluarga korban. Keduanya bersepakat damai, saling memberi maaf. Kedua pelaku kita beri hukuman kerja sosial membersihkan Rumah Ibadah Gereja di tempat pelaku berdomisili.

“Pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mengendepankan musyawarah dan mufakat sesuai asas kekeluargaan. Perkara tersebut kita ajukan ke Kejati Riau untuk disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restorative untuk selanjutnya diusulkan ke JAM Pidum ,” kata Kajari Bengkalis Nadda Lubis.
Kasus itu berawal pada bulan April 2025 lalu, adanya ketersinggungan antara korban Winda (30) dengan pelaku Tuti (30) terkait pembayaran uang arisan yang dilakukan lewat transfer, keduanya bergabung dalam satu perkumpulan arisan, pelaku Tuti adalah bendahara pada perkumpulan arisan ini.

Tersangka Tuti menilai pembayaran lewat transfer yang dilakukan korban tidak lazim, sehubungan pembayaran iuran arisan biasanya dilakukan secara langsung kepadanya. Sehingga memantik keributan diantara kedua orang emak-emak ini.

Korban Winda merasa kurang nyaman dengan konflik yang ada, dia pun meminta tolong kepada Daniel Noberton, suami dari tersangka Tuti, untuk memediasi konflik yang tengah terjadi diantara keduanya. Daniel bukannya memediasi, malah ikut melibatkan diri ikut tersinggung dengan sikao Tuti, dia membela istrinya Tuti.
Pasangan suami istri ini mendatangi rumah korban dan melabraknya dengan beragam ucapan kalimat cacian. Bahkan keduanya melakukan pengeroyokan kepada korban, memukul dan menjambak rambut korban.

Mengetahui adanya keributan di rumah korban, sejumlah warga yang juga tetangga korban berusaha melerai kejadian hari itu. Meminta pasangan suami istri itu untuk segera pergi meninggalkan rumah korban.

Nahas, hari itu Winda menjadi korban penganiayaan. Wajahnya terluka, rambutnya acak-acakan. Tak terima dengan peristiwa ini, dia pun bergegas untuk berobat dan visum. Selanjutnya mendatangi kantor kepolisian setempat memberikan laporan pengaduan atas peristiwa yang telah menimpanya.
Kedua orang pasangan suami istri ini pun diproses hukum, penyidik kepolisian menjadikan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

Seiring waktu, proses hukum penanganan perkara ini dilimpahkan ke Kejari Bengkalis. Kepala Seksi Pidana Umum Marthalius memeriksa dan menelaah berkas perkara dan melaporkan ke pimpinan Kajari Bengkalis Nadda Lubis untuk petunjuk penanganan perkara ini bisa dimediasi dan dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan Keadilan Restoratif. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button