Hukum

Perkara Korupsi Pilkada KPUD Sumba Timur Segera Disidangkan

Kejari Sumba Timur Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Kupang

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, lewat penyidik Pidana Khusus telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumba Timur pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumba Timur tahun 2024.

Kasus itu segera memasuki babak baru. Penyidik Pidsus melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kupang, Kamis 4 Desember 2025.

“Kamis kemarin kita melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka SL selaku PPK pada KPUD Sumba Timur dan tersangka SR selaku Bendahara KPU Kabupaten Sumba Timur, terkait kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur, tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 5 Desember 2025.

Kajari Sumba Timur Akwan Anas menuturkan, setelah dilakukan pelimpahan ke PN Tipikor Kupang, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk disampaikan di muka persidangannya. “Selanjutnya kita menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Kupang,” jelasnya.

Disampaikan, pasca pelimpahan ke PN Tipikor Kupang, status penahanan para tersangka selanjutnya dipindahkan, sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II A Waingapu, Sumba Timur kini dipindahkan ke Rutan Kelas II B Kota Kupang.Perkara Korupsi Pilkada KPUD Sumba Timur Segera Disidangkan
“Dilakukan pemindahan tahanan tersangka atas nama SL ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang dan tersangka atas nama SR ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang,” urainya.

Akwan Annas menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan bahwa para tersangka secara bersama-sama dengan melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur dengan melakukan pemborosan penggunaan anggaran, merekayasa dan mark-up Laporan Penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SumbaTimur Tahun 2024.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.792.623.742,00 (Tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) atas penyalahgunaan Dana Hibah dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Lebih Subsidiair Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kajari Sumba Timur Akwan Annas menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di KPUD Sumba Timur ini, pihaknya selalu memegang teguh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. “Penyidik Pidana Khusus profesional dan menjaga integritas dalam penyidikannya,” tegas Akwan Annas. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button