Nasional

Kejati Riau, Pemprov Riau dan Pemkab/Pemkot se Riau Songsong KUHP Baru

Bersinergi Implementasikan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com –Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) segera diberlakukan Januari 2026 mendatang. Kejaksaan Republik Indonesia dan pemerintah bergandengan tangan mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam implementasi pemberlakukan UU ini, khususnya dalam perwujudan penegakan hukum humanis.

Kejaksaan Tinggi Riau, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah menggandeng Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se Riau juga stake holder lainnya dalam persiapan pemberlakukan KUHP ini di tahun 2026 mendatang.

Hal ini dilakukan sebagai komitmen Kejaksaan Republik Indonesia di Provinsi Riau memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi warga yang sedang berhadapan dengan hukum.
Mengambil tempat di Aula Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa 2 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno dan Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto membubuhkan tanda tangan perjanjian kerja sama antara kedua lembaga dalam komitmen penerapan Keadilan Restoratif atas perkara pidana ringan di wilayah hukum Kejati Riau.

Adapun langkah ini menjadi langkah nyata dalam implementasi keadilan restoratif di provinsi Riau. Kegiatan tersebut juga disaksikan secara langsung oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.

Dalam penyampaiannya, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku mulai Januari tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, S.H., M.H menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana ini menjadi simbol komitmen bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam implementasi Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku mulai Januari tahun 2026 serta mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui MoU ini, Kejaksaan Tinggi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau sepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan tempat dan jenis kerja sosial yang layak, pengawasan terpadu pelaksanaan pidana kerja sosial, penilaian efektivitas program di daerah, serta edukasi publik agar pemahaman masyarakat semakin meningkat.
Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik langkah strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau yang mendorong implementasi pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau sebagaimana yang telah diamanatkan dalamUndang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku mulai Januari tahun 2026.

“Program ini tentu memerlukan dukungan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujar Plt Gubernur Riau.

Kegiatan penandatanganan MoU dan juga perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, Gubernur Riau SF Hariyanto beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, S.H., M.H beserta jajaran, Bupati/ Walikota se- wilayah Riau serta Kepala Kejaksaan Negeri se- Wilayah Riau. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button