Metropolitan

Inovasi Pelayanan Publik Kejari Bengkalis

Gandeng RSUD Bengkalis, Rawat Tahanan Yang Sakit

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau terus berbenah dalam pelayanan publik dalam penegakan hukumnya bagi masyarakat setempat. Beragam inovasi terus ditelurkan guna mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

Terbaru, Kejari Bengkalis, lewat bidang Pidana Umum yang dikomandoi Kasi Pidum Marthalius menggandeng Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis untuk pelayanan perawatan medis bagi tersangka tindak pidana yang sedang dalam status tahanan Kejari Bengkalis.

“Selasa 28 Agustus 2025 lalu, Bupati Bengkalis dan Kajari Bengkalis dengan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bengkalis didaulat meresmikan ruang rawat inap khusus tahanan dan narapidana di RSUD Bengkalis,” ujar Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius kepada ADHYAKSAdigital pekan lalu.

Kajari Bengkalis Nadda Lubis menyampaikan pembangunan ruang rawat inap tersebut merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan, RSUD Bengkalis, dan aparat penegak hukum. Fasilitas ini dibangun untuk memastikan tahanan maupun narapidana yang membutuhkan perawatan medis dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak sesuai standar operasional prosedur.


“Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewajiban membina hubungan kerja sama antar lembaga. Pembangunan fasilitas ini adalah bentuk komitmen nyata untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar tahanan, khususnya layanan kesehatan,” ujar Nadda Lubis dalam kegiatan hari itu.

Ia juga menambahkan, keberadaan ruang rawat inap tahanan di RSUD Bengkalis mungkin menjadi yang pertama di Provinsi Riau, bahkan di Indonesia. Menurutnya, hal ini menunjukkan langkah progresif yang diambil Kejari Bengkalis bersama pemangku kepentingan terkait untuk menjawab kebutuhan di lapangan.

Sebelum peresmian, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Bengkalis, Lapas Bengkalis, Kepolisian, Pengadilan, Bea Cukai, serta pihak RSUD Bengkalis terkait penyediaan layanan kesehatan bagi tahanan.Inovasi Pelayanan Publik Kejari Bengkalis
Ruang rawat inap tahanan ini dipersiapkan untuk mengakomodir seluruh tahanan, baik yang masih dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. Dengan adanya fasilitas khusus ini, tahanan yang sakit tidak lagi harus dirawat di ruangan umum, melainkan di tempat yang lebih terkontrol, aman, dan tetap menghormati hak-hak kemanusiaan.

Selain itu, para tahanan yang dirawat tidak lagi dipasangi borgol selama menjalani perawatan, demi menjaga kenyamanan sekaligus keamanan bersama. “Dengan adanya ruangan khusus ini, setiap tahanan yang sakit dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara manusiawi, terkendali, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Kasi Pidum Marthalius menuturkan, di tengah dinamika yang terus berubah, masyarakat kini semakin kritis terhadap layanan publik. Mereka mengharapkan keterbukaan dan efisiensi dalam setiap aspek pelayanan.

Inovasi Pelayanan Publik Kejari Bengkalis
Kejari Bengkalis sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, merespons perubahan ini dengan mengembangkan berbagai program inovatif. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi layanan dan mempermudah akses masyarakat dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button