
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu, Maluku Utara, lewat penyidik Pidana Khusus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru atas penanganan perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahaan PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang bersumber dari APBD tahun 2020.
“Jumat 28 November 2025, kita melakukan penahanan terhadap tersangka YR, Direktur Utama PT. TJM. YR adalah tersangka baru atas penanganan perkara dugaan korupsi yang kita lakukan. Sehingga tersangka atas perkara berjumlah empat orang, tiga tersangka sebelumnya telah kita tahan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Yoki Adrianus didampingi Kepala Seksi Intelijen Harry Sarfan lewat keterangan tertulisnya.
Kajari Pulau Taliabu Yoki Adrianus menyampaikan bahwa keputusan menaikkan status YR dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan lanjutan. “Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik kemudian menyimpulkan untuk menetapkan YR sebagai tersangka kasus penyertaan modal PT TJM,” ujarnya.
Dia menuturkan, penetapan YR merupakan lanjutan dari rangkaian pengungkapan perkara penyimpangan dana penyertaan modal pada PT TJM Tahun Anggaran 2020. Dalam temuan sebelumnya, penyidik menemukan bahwa PT TJM bukan merupakan perusahaan daerah (Perusda) serta tidak memiliki legalitas badan hukum sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.
Pada awal September 2025, Kejari Pulau Taliabu lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni, HAK, Direktur Utama PT TJM, FS, Direktur Keuangan PT TJM, IM, Kepala BPKAD Pulau Taliabu Tahun 2020. “Ketiganya diduga berperan dalam proses pengusulan, penyaluran, hingga penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD, meski PT TJM tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan daerah,” jelasnya.
Temuan itu diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan, yang mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut digunakan tanpa dapat dipertanggungjawabkan, baik melalui laporan operasional perusahaan maupun dokumen penggunaan anggaran.
YR disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, YR dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.
Pasal 2 dan Pasal 3 adalah dua pasal yang lazim digunakan dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Pasal 2 mengatur ancaman pidana paling berat dengan hukuman penjara hingga seumur hidup, sedangkan Pasal 3 dikenakan bagi perbuatan memperkaya diri atau pihak lain dengan penyalahgunaan wewenang.
Dalam proses penyidikan yang berjalan sejak awal 2025, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah memeriksa lebih dari 20 saksi, di antaranya pejabat pemerintah daerah, mantan direksi PT TJM, staf teknis, hingga pihak-pihak terkait pencairan dana. Penyidik juga menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara, untuk memastikan konstruksi unsur pidana.
Selain itu, Kejaksaan telah mengonfirmasi kembali laporan investigasi dari BPK. Temuan bahwa PT TJM tidak berbadan hukum menjadi salah satu faktor utama yang menguatkan dugaan telah terjadi penyimpangan sejak awal proses pengajuan penyertaan modal.
Dengan ditetapkannya YR sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus penyertaan modal PT TJM kini menjadi empat orang. Kejaksaan menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya jika penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam pendalaman berkas perkara.
“Proses penyidikan masih berlanjut dan berkembang. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kajari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus.
Kasus penyertaan modal PT TJM bukan satu-satunya perkara korupsi yang tengah ditangani Kejari Pulau Taliabu. Pada September 2025, Pengadilan Tipikor Ternate juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada AT, terpidana kasus korupsi pengadaan solar cell Tahun Anggaran 2015. AT juga dikenai denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan, sesuai dengan tuntutan jaksa.
Serangkaian perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu terus berjalan intensif dalam beberapa bulan terakhir. (Felix Sidabutar)




