Hukum

Kejari Enrekang Tahan 4 Tersangka Korupsi Baznas Enrekang

Kerugian Keuangan Negara Rp. 16, 6 M

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, lewat penyidik bidang Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang Tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

“Kamis 27 November 2025, Kejari Enrekang menahan 4 tersangka atas penanganan dugaan korupsi pada BAZNAS Kabupaten Enrekang. Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan didampingi Kasi Pidana Khusus Aditya Toding Bua kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 28 November 2025.

Kajari Andi Fajar menjelaskan, ke empat tersangka itu masing-masing atas nama S, selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret tahun 2021 sampai dengan Juni tahun 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-266/P.4.24/Fd.2/11/2025, tanggal 27 November 2025.

Tersangka B, selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-267/P.4.24/Fd.2/11/2025, tanggal 27 November 2025.

Tersangka KL, selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-269/P.4.24/Fd.2/11/2025, tanggal 27 November 2025.Kejari Enrekang Tahan 4 Tersangka Korupsi Baznas Enrekang
Selanjutnya, tersangka HK, selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-268/P.4.24/Fd.2/11/2025, tanggal 27 November 2025.

Hasil penyidikan mengungkapkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur, sebagai berikut:
1. Peran yang Saling Terhubung dalam Pengambilan Keputusan

Para tersangka memiliki tugas masing-masing yang saling berkaitan dalam proses
pemberian bantuan mulai dari tahap administrasi hingga tahap penyaluran. Struktur ini
mempengaruhi seluruh kebijakan penetapan penerima bantuan yang tidak seharusnya.

2. Pelanggaran dalam Pengumpulan ZIS

Para tersangka menerapkan penarikan kewajiban ZIS kepada pihak-pihak yang secara
syariah belum layak atau bahkan tergolong mustahik (penerima) dimana masyarakat yang
seharusnya dikategorikan sebagai penerima bantuan justru diwajibkan dipotong
penghasilannya sehingga tidak sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku
sehingga BAZNAS Enrekang sempat mendapat capaian pengumpulan dana terbanyak.

Kejari Enrekang Tahan 4 Tersangka Korupsi Baznas Enrekang
3. Verifikasi dan Pertanggungjawaban Fiktif

Dalam proses penyaluran dana, para tersangka melakukan verifikasi administrasi,
verifikasi lapangan, hingga pertanggungjawaban secara fiktif.

“Dana ZIS yang semestinya disalurkan kepada 8 asnaf yang berhak, justru digunakan untuk memberikan bantuan kepada organisasi, lembaga, atau kegiatan yang tidak memiliki hubungan dengan penyelenggaraan ZIS. Sejumlah lembaga penerima bahkan telah memiliki sumber pendanaan tersendiri,” urai Kajari Andi Fajar.

Selain itu, diterangkan bahwa penyidik juga menemukan fakta adanya conflict of interest, di mana beberapa
tersangka merangkap sebagai pengurus Lembaga/organisasi penerima dana tersebut.

4. Penyalahgunaan Dana Amil untuk Belanja Pegawai Melebihi Batas Syariah

Para tersangka mengalokasikan dana amil untuk pembiayaan kegiatan belanja pegawai
yakni berupa :
a. Gaji;
b. Tunjangan Kinerja;
c. Tunjangan Harian;
d. Tunjangan Jabatan;
e. Tunjangan Hari Raya;
f. Tunjangan Fungsional;
g. Tunjangan Kesehatan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan);
h. Insentif Lembur;
i. Gaji 13; dan
j. Tunjangan lainnya.

“Yang jumlahnya melebihi 50% dari total pengumpulan dana amil, yang jelas bertentangan dengan aturan syariah dan perundang-undangan. Bahkan dalam proses penyaluran, dana operasional kembali dipotong dari total bantuan untuk penerima yang mana seharusnya untuk dana operasional digunakan dari sumber dana amil yang mengakibatkan kurangnya penyaluran hak mustahik,” ujarnya.

Sehingga, Pengurus BAZNAS Enrekang lebih mengutamakan kebutuhan amil daripada menyalurkan bantuan itu sendiri yang mana hal tersebut sangat jauh dari prinsip-prinsip pengelolaan Dana ZIS oleh BAZNAS.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 700.04/3030/B.5/ITPROV tanggal 13 Oktober 2025 serta dihubungkan dengan Hasil Audit Syariah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, diketahui bahwa dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp16.659.999.136,00 (Enam Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Enam Rupiah).

“Selama proses penyidikan, beberapa pihak telah melakukan pengembalian pada rekeningpenitipan negara melalui penyidik sejumlah Rp1.115.000.000,00- (satu miliar seratus lima belas juta rupiah),” tuturnya.

Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang akan menyelesaikan seluruh proses penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun para tersangka disangkakan melanggar:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Enrekang berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Enrekang mengimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses hukum.

“Kami meminta dukungan serta doa dari masyarakat luas agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan profesional. Kepada rekan-rekan media, kami mengharapkan pemberitaan yang berdasarkan informasi resmi, bukan asumsi atau spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik,” pinta Kajari Enrekang Andi Fajar. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button