Nasional

Ini Dia Marthalius, SH. MH, Kasi Pidum Kejari Bengkalis

Jaksa Penegak Keadilan Restoratif

ADHYAKSAdigital.com –Pagi itu, Selasa 25 November 2025, CEO ADHYAKSAdigital Felix Sidabutar dengan didampingi tokoh pemuda Riau, Abdul Khoir bertandang ke ruangan kerja Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau, Marthalius, SH.MH di Gedung Kejari Bengkalis, Kota Bengkalis.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menyambut hangat dan penuh ramah kedatangan CEO ADHYAKSAdigital. Terbersit dari penampilan dan wajahnya, Marthalius adalah sosok insan Adhyaksa yang “Low Profile”, berwibawah, tegas dan hangat.

Marthalius pagi itu disibukkan dengan penyusunan proposal dan video pengajuan penghentian 1 (satu) berkas perkara pidana ringan Kejari Bengkalis yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, yang dijadwalkan akan di gelar lewat virtual Kamis 27 November 2025.

Jaksa kelahiran Kota Pekanbaru ini juga sedang mempersiapkan menerima kunjungan kerja tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang hari itu dijadwalkan tiba di Kota Bengkalis. Marthalius juga hari itu akan menerima pelimpahan berkas perkara pidana narkoba dari penyidik Mabes Polri.

“Hari ini kita disibukkan dengan peran kita sebagai anak buah untuk melakukan koordinasi internal dan eksternal dalam penyambutan tamu dari Kejagung, persiapan ekspos dengan JAM Pidum dan penerimaan berkas perkara tahap 2 dari Mabes Polri,” ujar Marthalius mengawali obrolan kami pagi itu.

Sebagai Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Marthalius dihadapkan pada rutinitas pekerjaan sebagai pihak yang diberi tanggung jawab memeriksa dan menelaah setiap berkas perkara pidana yang masuk ke bidang Pidana Umum Kejari Bengkalis, baik dari penyidik Kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah sesuai dengan SOP, prosedur hukum dan ketentuan hukum.
“Saya selaku Kasi Pidum harus mampu melakukan konsolidasi dan koordinasi internal dan eksternal, sehingga proses pelayanan dan penegakan hukum Kejari Bengkalis profesional, berintegritas dan humanis sesuai dengan ketentuan hukum dan berada pada relnya,” ucapnya.

Dia dituntut untuk mampu menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis. Khusus dalam penegakan hukum pidana ringan yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menerapkan Keadilan Restoratif.

Sehingga Marthalisu harus mengambil peran sebagai penghubung dan fasilitator pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum humanis Kejaksaan di Kabupaten Bengkalis, khususnya dalam perkara pidana ringan.

Pihaknya menginisiasi adanya perdamaian antara pelaku pidana dengan korban. Jaksa fasilitator bidang Pidana Umum menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

“Seiring dengan penegakan hukum humanis yang digelorakan Jaksa Agung, kita disini juga telah mengimplementasikannya. Kejaksaan tidak melulu menghukum pelaku pidana, kita melakukan mediasi dalam mewujudkan kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku. Pemulihan terhadap korban dan memberikan kesempatan memperbaiki diri dan rehabilitasi terhadap pelaku pidana,” ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius menegaskan bahwa penegakan hukum humanis Kejari Bengkalis ini berkaitan dengan kemanusiaan.

Dia menuturkan, penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejari Bengkalis dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kita lebih mengutamakan perbaikan silaturahmi dan komunikasi bagi warga yang tengah berperkara. Mengakui perbuatan salah, meminta maaf, memberi maaf dan sepakat penyelesaiannya lewat perdamaian. Inilah hakikat dalam penegakan hukum humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif yang telah menjadi doktrin Kejaksaan,” ucap Marthalius.

Sehubungan dengan pesan Jaksa Agung, jadikan Jaksa sebagai bagian dari masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat. Jaksa harus menjadi solusi atas seluruh permasalahan hukum di masyarakat. Dia bersama jajaran bidang pidana umum mampu mengimplementasikan pesan dimaksud.
“Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan. Pak Jaksa Agung Burhanuddin adalah Bapak Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Beragam prestasi telah ditorehkan jaksa hebat pemilik gelar Magister Hukum dari Universitas Riau ini bersama dukungan jajaran Pidana Umum di Kejari Bengkalis dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis. Pencapaian tersebut turut berkontribusi menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat.

“Saya selalu berusaha mengabdi sebagai insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Amanah institusi dan pimpinan berusaha saya jaga dan rawat, khususnya dalam penempatan jabatan. Dimana pun di tempatkan, saya harus menjalaninya dengan sungguh-sungguh,” ucap mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Kampar ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button