Hukum

Inkracht, Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

ADHYAKSAdigital.com –Didasari komitmen dalam mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.

Mengambil tempat di Halaman Kantor Kejari Tanjung Perak, Rabu 26 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansyah dengan sejumlah pejabat pada Kejari Tanjung Perak dan undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya menjadi pihak yang melaksanakan pemusnahan barang bukti.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Agung Rokhaniawan, S.H., M.H menjadi pihak yang memandu kegiatan pemusnahan barang bukti ini.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanjung Perak Agung Rokhaniawan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari itu adalah barang bukti perkara pidana yang telah Inkracht pada periode Januari hingga akhir bulan Oktober 2025.
“Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan tabulasi atas 1159 putusan dengan hasil 864 putusan berkekuatan hukum tetap dan 295 putusan dilakukan upaya hukum,” jelasnya.

Adapun rincian barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini antara lain :
a.Narkotika jenis sabu sebanyak 2196 poket atau sebesar 8.698,596 (delapan ribu enam ratus sembilan puluh delapan koma lima sembilan enam) gram
b.Narkotika jenis extacy sebanyak 2.754 butir atau 1.332,006 (seribu tiga ratus tiga puluh dua koma nol nol enam) gram
c.Obat keras jenis double L sebanyak 100.125 butir
d.Narkotika jenis ganja sebanyak 6.125,702 (enam ribu seratus dua puluh lima koma tujuh nol dua) gram
e.Sajam sebanyak 78 unit
f.Handphone sebanyak 83 unit
g.Pakaian sebanyak 195 lembar

“Berdasarkan tabulasi tersebut, Kajari Tanjung Perak, melalui Surat Perintah Nomor PRINT–22/M.5.43/Kpa.5/11/2025, memerintahkan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan pada hari ini,” ujar Agung.

Bahwa atas narkotika jenis sabu, ganja, serta extacy dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insenerator milik BNN Provinsi Jawa Timur. Sedangkan barang bukti obat keras jenis double L dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dicampur dengan porcelline.

Sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin hidrolik pemotong besi, serta handphone dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan hammer. Terakhir, pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansyah menyampaikan bahwa hingga tanggal 25 November 2025, Kejari Tanjung Perak mampu menyetorkan PNBP sebesar Rp. 5.413.983.600,- dengan rincian,penjualan langsung sebesar Rp. 91.195.000.

Selanjutnya Uang rampasan sebesar Rp. 108.789.000, Uang pengganti nihil, dan hasil Lelang sebesar Rp. 5.213.999.600,-.

PNBP yang disetorkan oleh Kejari Tanjung Perak tersebut merupakan 27 % dari total PNBP yang disetorkan oleh Kejaksaan Negeri se Jawa Timur dengan total capaian sebesar Rp. 20.368.531.229,-. Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak konsisten menempati posisi peringkat I dalam capaian penyetoran PNBP dan pada awal bulan November 2025 kemarin telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari Kajati Jawa Timur.

Hal ini tidak lain merupakan bukti nyata bahwa eksekusi atas putusan tidak hanya pada memusnahkan maupun mengembalikan barang bukti, namun juga melakukan tindak lanjut atas status barang bukti yang telah berubah menjadi barang rampasan sehingga memberikan efek yang signifikan pada pendapatan negara. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button