Nasional

Kejari Padang Geledah Rumah dan Kantor Usaha Oknum Anggota Dewan Sumbar

Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp. 34 M

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Padang, Senin 17 November 2025. Jaksa menggeledah rumah oknum anggota DPRD Provinsi Sumbar periode 2024-2029 dan Kantor PT. Benal Ichsan Persada, perusahaan milik anggota dewan atas nama BSN.

“Senin kemarin kita menggeledah rumah dan kantor usaha milik BSN, yang juga saat ini aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar. Kegiatan penggeledahan dilakukan sehubungan dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik atas dugaan korupsi kredit macet, pemberian kredit modal kerja dari perbankan pelat merah kepada perusahaan yang dikelola oknum dewan atas nama BSN,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara didampingi Pelaksana Tugas Kasi Pidsus Kejari Padang Budi Sastera kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 18 November 2025.

Kajari Padang Koswara menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan pada dua lokasi, rumah dan kantor milik oknum anggota dewan BSN ini berdasarkan surat perintah Kajari Padang dan berdasarkan izin penggeledahan yang diterbitkan pengadilan negeri setempat.
Disampaikan, tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit macet perbankan pelat merah terhadap perusahaan milik BSN. Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan dokumen-dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen, berkas administrasi, serta data elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pemberian kredit modal kerja yang sedang diselidiki. Barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Plt Kasi Pidsus Budi Sastera menerangkan, kasus dugaan korupsi kredit macet tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan sesuai dengan SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024 lalu.

“Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan sekitar Rp 34 miliar kerugian negara. “Untuk tersangkanya, dalam waktu dekat kami umumkan,” kata Kajari Padang Koswara.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja. Pemberian kredit itu diberikan oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada (PT BIP).
Perusahaan yang beralamat di By Pass Padang itu diketahui memiliki Direktur Utama BSN, yang saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029. Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian Kejari melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Kejari menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024. Dugaan korupsi terkuak ketika kredit PT Benal macet dan agunan yang diberikan diduga fiktif sehingga merugikan keuangan negara.

Kajari Padang Koswara menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi kredit macet yang menyeret oknum anggota dewan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Pihaknya memegang teguh profesionalitas dan integritas dalam proses penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button