Nasional

Kejari Jakarta Pusat Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Pelat Merah

Rp.122 M Kredit Modal Kerja

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, lewat peyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi kredit modal kerja dari perbankan pelat merah terhadap sebuah perusahaan yang berdomisili di Jakarta senilai Rp.122 miliar.

“Senin 17 November 2025, kita menahan 3 tersangka atas dugaan korupsi kredit macet perbankan pelat merah kepada sejumlah perusahaan pada 2023. Penahanan dilakukan sehubungan dengan telah menemukan akat bukti yang cukup atas penanganan perkaranya dan adanya kekuatiran para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Despinola didamping Kasi Pidsus Ruri Febrianto kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 18 November 2025.

Kajari Jakarta Pusat Antonius Despinola menerangkan, ketiga orang tersangka itu masing-masing atas nama Frengki Hasoloan Sianturi,, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8674/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama Frengki Hasoloan Sianturi tanggal 17 November 2025.
Kemudian, tersangka Maria Lastry Gultom, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8676/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama Maria Lastry Gultom tanggal 17 November 2025.

Terakhir, tersangka Li Putri Nazara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8677/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama Li Putri Nazara tanggal 17 November 2025.

Terhadap ke tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka FHS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kelas I, Jakarta Pusat. Sementara MLG dan LPN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasi Pidsus Ruri Febrianto menjelaskan, pengajuan kredit modal kerja diajukan oleh Debitur PT. Dunia Pangan Gosyen (PT DPG), PT. Citra Karya Tobindo (PT CKT) dan PT. Gosyen Sejahtera Utama (PT GSU) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga fiktif sebagai dasar pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK).
Ruri Febrianto menambahkan para tersangka telah mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada salah satu Bank Pemerintah, dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif.

“Kemudian permohonan kredit tersebut dianalisa oleh Tersangka FHS selaku Relationship Manager (RM) tanpa mengakomodir prinsip kehati-hatian atau tanpa melakukanbverifikasi secara detail. Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan kepimpinan yang selanjutnya kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp. 122 miliar,” terangnya.

Kasi Pidsus Ruri menjelaskan, setelah cair uang tersebut di transfer oleh tersangka MLG ke-4 rekening perusahaan lain atau perusahaan cangkang yang masih dikuasai oleh tersangka MLG dan LPN selaku debitur. “Tersangka FHS juga mendapat bagian sejumlah kurang lebih Rp. 800 juta. Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (Called 5),” urainya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka adalah sebagai berikut:

Primair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair: Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button