Nasional

BAZNAS Karo Apresiasi Kejari Karo Atas Dukungan Pendampingan Hukum

Pengelolaan Dana Zakat Transparan dan Akuntabel

ADHYAKSAdigital.com –Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karo berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe, Senin 17 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk menerima kunjungan silaturahmi BAZNAS Karo, yang hari itu dihadiri langsung Pimpinan BAZNAS Kabupaten Karo Al-Ustadz Amin Gia Bangun, A.Md dengan didampingi Wakil Ketua II, Jono S Brahmana, S.Sos, Wakil Ketua III, Jiwa Tarigan, SH Serta Amil Pelaksana dan para relawan

“Kunjungan ini sebagai perwujudan silaturahmi, sinergitas dan kolaborasi yang terjalin antar kedua lembaga, khususnya dalam pendampingan hukum dalam pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah transparan dan akuntabel,” ujar Pimpinan BAZNAS Karo Amin Gia Bangun.

Dia menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan Kejari Karo selama ini, sehingga kehadiran mereka hari itu untuk meminta kembali dukungan dari Kajari Karo yang baru, keberlanjutan sinergi yang sudah terjalin baik selama ini untuk dilanjutkan di era Ibu Danke Rajagukguk.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sering meminta dukungan kepada Kejaksaan untuk pendampingan dan bantuan hukum guna memastikan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kajari Karo Danke Rajagukguk menegaskan komitmennya untuk selalu membangun sinergi dan kolaborasi dengan BAZNAS Karo. Danke Rajagukguk mengaku selama penugasannya di sejumlah daerah sangat akrab dan membangun silaturahmi dengan tokok agama dan tokoh masyarakat.

BAZNAS membutuhkan Kejaksaan dalam bimbingan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menghindari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

BAZNAS mendukung penuh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk memproses kasus penyalahgunaan dana zakat oleh oknum tertentu. Hal ini menunjukkan komitmen BAZNAS terhadap tata kelola yang baik.

Penerangan Hukum dan Sosialisasi: Kejaksaan sering menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan zakat, sehingga manajemen BAZNAS di berbagai daerah dapat terhindar dari potensi pelanggaran.

Tata Kelola yang Transparan, Sinergi ini bertujuan untuk membangun tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel, di mana pengelolaan dana ZIS benar-benar tepat sasaran kepada mustahik yang membutuhkan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button