Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Pelat Merah
Kerugian Keuangan Negara Capai Triliunan Rupiah

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lewat penyidik pada Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap WS, tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu perbankan milik negara bernilai triliunan rupiah.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap WS, selaku direktur pada PT. BSS dan PT. SAL selaku kreditur atas pemberian kredit triliunan rupiah dari perbankan pelat merah pada tahun 2011,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana didampingi Asisten Pidana Khusus Adriansyah dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan, Senin 17 November 2025.
Diterangkan, penahanan terhadap tersangka WS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.
Kasi Penkum Vanny YES menerangkan, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL, salah satunya tersangka WS. Total estimasi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,18 triliun.
“Lima tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan. Hari ini tersangka WS menyusul kita tahan,” Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny YES.

Keenam tersangka yakni WS, Direktur PT BSS sejak 2016 sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011; MS, Komisaris PT BSS periode 2016 sampai 2022; DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank pelat merah tahun 2013; ED, Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010 sampai 2012; ML, Junior Analis Kredit tahun 2013; dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011 sampai 2019.
Kasus ini bermula tahun 2011 ketika PT BSS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp 760,8 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit senilai Rp 677 miliar ke kantor pusat bank yang sama di Jakarta.
Dalam proses tersebut, tim analis kredit diduga memasukkan data yang tidak benar dalam memorandum analisis kredit. Hal ini membuat pemberian fasilitas pinjaman tidak sesuai ketentuan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, dan pembangunan kebun yang tidak berjalan sesuai tujuan.
PT BSS dan PT SAL kemudian juga mendapatkan tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja, dengan plafon Rp 900,6 miliar untuk PT BSS dan Rp 862,2 miliar untuk PT SAL. Seluruh fasilitas kredit itu kini berstatus macet atau kolektabilitas lima.
Dari hasil penyelidikan, estimasi total kerugian negara mencapai Rp 1,68 triliun. Setelah dikurangi nilai aset yang telah disita dan dilelang senilai Rp 506,15 miliar, total kerugian negara yang tersisa diperkirakan Rp 1,18 triliun,” ujar Kajati Sumsel Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)




