Nasional

Insan Adhyaksa Bangga, Rudi Margono Bergelar Profesor

ADHYAKSAdigital.com –Insan Adhyaksa, pegawai dan jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia patut berbanggga atas capaian akademik yang diraih Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono. Apa gerangan ?

JAM WAS Rudi Margono telah menyandang gelar Profesor bidang Ilmu Hukum dan dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Gunarto, S.H., S.Akt., M.Hum atas nama civitas akademika Unissula mengukuhkan gelar profesor kehormatan bidang ilmu hukum kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia (JAM WAS) Rudi Margono di Kampus Unissula, Semarang, Sabtu 15 November 2025.
Kini JAM WAS Rudi Margono memiliki 4 (empat) gelar yakni, Prof. Dr. Rudi Margono, SH. M.Hum. Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Rudi Margono membacakan orasi ilmiah berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana”.

Menurutnya, indikator keberhasilan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama ini cenderung diukur dari terbuktinya para pelaku sesuai dakwaan penuntut umum dan diputus oleh majelis hakim.
Tetapi terkait perlindungan hukum atau hak-hak korban utamanya dalam memperoleh restitusi, belum menjadi prioritas dan kepedulian dari pihak penyidik, Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim sehingga hak-hak korban tindak pidana selama ini tidak optimal. Pihak korban masih kesulitan dalam memperoleh hak restitusinya.

Oleh karenanya, Prof. Rudi Margono merekomendasikan jika hak restitusi/pengembalian kerugian dimaknai bukan hanya kerugian materiil misalkan akibat kekerasan sehingga membutuhkan biaya pengobatan, namun restitusi harus juga dimaknai lebih luas termasuk pengembalian kerugian ekonomi akibat tindak pidana seperti penipuan, penggelapan serta tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi korban.
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum mewakili Jaksa Agung untuk membacakan ulasan terhadap orasi ilmiah Prof. Rudi Margono, yang pada prinsipnya mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia.

Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat oleh JAM WAS Prof. Rudi Margono sangat aktual dan relevan dalam merespon tantangan sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait pemenuhan hak-hak korban.
“Mekanisme restitusi/pengembalian kerugian melalui perampasan aset milik terpidana menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Gagasan ini sejalan dengan pandangan bahwa tugas penegak hukum tidak semata menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak korban sebagai wujud keadilan yang menyeluruh,” ujarnya.

Jaksa Agung berharap, dengan pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum, Prof. Rudi Margono akan terus menjadi inspirasi bagi sivitas akademika dan para penegak hukum untuk memperkuat jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum di lapangan.
Jaksa Agung diwakili Plt. Wakil Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Prof. (H.C.) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., atas Pengukuhan Profesor Kehormatan Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum UNISSULA. “Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button