Nasional

Jaksa Geledah Kantor Pusat PT. Inalum di Sumut

Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Kamis 12 November 2025.

“Hari ini, tim peyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan pada kantor PT. Inalum di KEK Kuala Tanjung, Batuabara. Kegiatan ini sehubungan dengan pengusutan dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah itu, dalam penjualan aluminium sepanjang tahun 2019 lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.

Disampaikan, penggeledahan hari ini telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
“Penggeledahan dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT.Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT.PASU Tbk,” jelas Harli Siregar.

Terdapat beberapa ruangan yang turut didatangi tim penggeledahan yaitu pada ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT.Inalum.

Penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut berlangsung sejak pukul 10.30 Wib sampai dengabn pukul 16.00 Wib. “Ada beberapa dokumen dan barang bukti yang kita sita dalam kegiatan penggeledahan ini,” ucapnya.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT.Inalum tersebut dilakukan.

Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT.Inalum kepada pihak swasta (PT.PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang benderang. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button