Kejari Sumba Timur Periksa Kembali Mantan Bupati Sumba Timur
Kristofel Praing Dukung Pemberantasan Korupsi KPUD Sumba Timur

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sumba Timur lewat penyidik Pidana Khusus terus mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumba Timur, atas penggunaan dan pengelolaan anggaran dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Pasca penetapan tersangka terhadap 3 orang tersangka atas perkara tersebut, penyidik terus mengembangkannya dan merampungkan penanganan perkaranya untuk selanjutnya dinyatakan lengkap dalam proses hukum pelimpahannya ke bidang penuntutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Akwan Annas kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 12 November 2025.
Kajari Sumba Timur Akwan Annas menerangkan, Selasa kemarin (11/11/2025), penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Sumba Timur Kristofel Praing. Pemeriksaan terhadap Kristofel hari itu untuk pendalaman atas prosedur pengganggaran dan pencairan dana hibah kepada KPUD Sumba Timur di Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kristofel menjelaskan bahwa ia diminta untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan keuangan dalam kegiatan Pilkada yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan. Ia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan transparan.
“Hari ini saya datang ke Kejaksaan memberikan keterangan sebagai saksi terhadap penetapan tiga tersangka tersebut,” ujarnya. Kristofel menambahkan bahwa dirinya telah memberikan seluruh keterangan yang diminta oleh penyidik untuk membantu proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan dana tersebut dan telah memberikan klarifikasi lengkap di hadapan tim penyidik. “Saya sudah diperiksa sebagai saksi dan sudah ditetapkan tiga tersangka dari KPUD,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kristofel menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Waingapu yang menurutnya telah bekerja profesional dan berhati-hati dalam menangani kasus ini. Ia menilai langkah tegas Kejaksaan merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan integritas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya sebagai warga dan mantan pejabat negara mendukung sepenuhnya kinerja Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam menegakkan hukum,” ujarnya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif sehingga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Sebelumnya, Kejari Sumba Timur melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumba Timur yang merupakan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumba Timur tahun 2024.
Ketiga orang tersangka itu masing-masing dengan inisial SBD selaku Sekretaris KPUD Kabupaten Sumba Timur, SL selaku PPK pada KPUD Sumba Timur dan tersangka SR selaku Bendahara KPU Kabupaten Sumba Timur.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur dengan Nomor: Tap01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap02/N.3.19/Fd.1/11/2025 dan Tap03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 04 November 2025.
Penahanan terhadap ketiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025 dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 04 November 2025. (Felix Sidabutar)




