Hukum

Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Kredit Modal Usaha Bank Sumut

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Lutfi Putra Lesmana, tersangka dugaan korupsi kredit modal usaha PT. Bank Sumut kepada debitur CV. HA Group Tahun 2012, Medan, Senin 10 November 2025.

“Tersangka LPL adalah oknum pejabat pada PT. Bank Sumut, dengan jabatan sebagai analis kredit pada PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau Medan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya.

Diterangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup. “Selanjutnya, LPL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa LPL diduga melakukan mark up (penggelembungan) nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah),” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Medan (Tanjunggusta). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button