Kejari Gorontalo Utara Tahan 2 Mantan Pejabat PDAM Tirta Gerbang Emas
Dugaan Korupsi Dana Hibah Proyek Air Minum

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Gorontalo, lewat penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan bantuan dana hibah proyek air minum tahun anggaran 2018-2019.
“Kami 6 November 2025, kita telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, masing-masing atas nama Muksin Badar dan Djasmin Usu, keduanya merupakan mantan petinggi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gerbang Emas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 9 November 2025.
Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo menuturkan, penahanan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print592/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025 untuk Tersangka Atas Nama MUKSIN BADAR, S.E. dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-595/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025 untuk Tersangka Atas Nama DJASMIN USU, S.E.
“Keduanya kita titipkan di Lapas Kelas II Gorontalo untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 November 2025 hingga 25 November 2025,” jelas Kasi Intel Bagas Prasetyo Utomo.
Bagas Prasetyo Utomo menerangkan, sebelum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap MUKSIN BADAR, S.E. selaku Direktur Utama PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara periode 2017-2019 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025 dan Sdr. DJASMIN USU, S.E. selaku Direktur Keuangan dan Kepatuhan PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara periode 2017-2019 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025.
Dia menjelaskan, berawal pada tahun 2018 dan 2019, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mendapatkan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia untuk melakukan peningkatan pelayanan air minum perpipaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasil Rendah (SR-MBR).
Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi menyatakan bahwa “Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan, yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.
Program Hibah Air Minum SR-MBR “bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasil Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat” yang diharapkan memberikan manfaat terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.
Bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, Tersangka MUKSIN BADAR, S.E saat menjabat sebagai Direktur Utama PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara bersama dengan Tersangka DJASMIN USU, S.E. saat menjabat sebagai Direktur Keuangan PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara diduga telah menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa dan mempergunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah tidak sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan Hasil Audit Ahli atas dugaan korupsi pada proyek Air Minum PDAM ini telah merugikan Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.668.470.084 (Satu Miliar Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh
Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah),” urai Kasi Intel.
Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka telah melanggar :
PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana.
SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik serta mendorong fungsi pengawasan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengusut kasus dugaan
korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung proses penegakan hukum dengan tetap menjaga kondusivitas dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum
dalam menjalankan tugasnya. (Felix Sidabutar)




