Metropolitan

Kurre Sumanga ! Zet Tadung Allo, Jaksa Asal Toraja Bergelar Doktor Ilmu Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Pagi itu, Jumat 7 November 2025, suasana berbeda tergambar pada Kampus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Apa gerangan ?

Hari itu, salah seorang putra terbaik dari Tanah Toraja, Sulawesi Selatan atas nama Zet Tadung Allo dihadirkan sebagai promovendus untuk diuji disertasinya untuk persyaratan kelulusan dalam program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Sejumlah tamu undangan, beberapa pejabat pada Kejaksaan Republik Indonesia, mahasiswa, para dosen, guru besar, praktisi hukum, tokoh masyarakat dan keluarga besar Zet Tadung Allo, istri dan kedua putrinya dengan tekun dan sesekali berdecak kagum mengikuti sidang terbuka pemaparan Disertasi dan Penelitian yang disampaikan Zet Tadung Allo.
Para penguji antara lain Dekan Fakultas Hukum, Prof.Dr.Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP, penguji eksternal, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.

Kemudian, penguji lainnya Prof. Dr. H.M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si, CLA., Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H., dan Dr. Haeranah, S.H., M.H secara bergiliran mengajukan sejumlah pertanyaan atas disertasinya yang berjudul “Formulasi Pengaturan Pembatasan Waktu Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum”

Pengambilan judul disertasi tersebut tentu bukan tanpa alasan. Buah pemikiran ini berangkat dari komitmen dan tuntutan profesionalitas dan integritas promovendus sebagai aparat penegak hukum, seorang jaksa dalam penanganan perkara pidana korupsi.

“Jaksa dihadapkan pada ketentuan hukum ada tenggang waktu dalam proses penanganan perkara pidana korupsi. Penyidik harus cermat, akurat, profesional, berintegritas, sehingga proses penanganannya dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Dia menuturkan, institusi Kejaksaan tentunya telah menempatkan sumber daya manusia yang cakap, ahli, profesional, berintegritas pada setiap pengusutan berbagai dugaan korupsi. Taat azas, taat hukum, patuh pada SOP. Sehingga perkara korupsi mampu diselesaikan hingga ke persidangan dan berkekuatan hukum tetap.

Setelah melalui proses ujian yang ketat, dewan penguji sepakat menyatakan Zet Tadung Allo lulus dengan predikat cumlaude. Dewan penguji juga menyematkan gelar Doktor Ilmu Hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ini, berhak menyematkan gelar Doktor di depan namanya, Dr. Zet Tadung Allo, SH. MH.

Begitu besar dan pentingnya arti sebuah pendidikan, sebagai anak Toraja, Zet Tadung Allo, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini ingin memberi contoh kepada anak-anak Toraja untuk mengejar mimpi meraih pendidikan tinggi.

Dia sadar akan pentingnya pendidikan dan pelatihan, mengharuskannya untuk terus mengembangkan kompetensi, keilmuan dan wawasan. “Ini semua berkat proses perjuangan dan dedikasi dalam meningkatkan kapasitas diri sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan. Menuntut Ilmu setinggi-tingginya,” ujar bapak dua orang putri ini.
Jaksa Tangguh Berintegritas ini menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya, serta menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

“Puji syukur kehadirat Tuhan Yesus, saya berhasil menyelesasikan pendidikan program doktoral Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin lewat sidang ujian kualifikasi dengan dosen penguji para guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Saya bangga sebagai jaksa yang terus belajar menuntut ilmu, menjadi teladan bagi insan Adhyaksa dalam mewujudkan Kejaksaan Hebat dan Humanis,” ujarnya.

Zet Tadung Allo adalah seorang jaksa yang menapaki karirnya semenjak diterima sebagai CPNS Kejaksaan pada tahun 1995 lalu. Dia jaksa asal Toraja. Menempuh pendidikan di Toraja, di antaranya di SD Tana Toraja, SMP Tana Toraja, SMA N 276 Makale Tana Toraja, dan menyelesaikan pendidikan di bangku kuliah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan, pada tahun 1993.

Kurre Sumanga Zet Tadung Allo ! Tetaplah menebar kebaikan, menjalankan Hukum Cinta Kasih dalam keseharian di pekerjaan, lingkungan masyarakat dan keluarga besar. Proficiat ! (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button