Hukum

Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Prabumulih Segera Diadili

Rp. 11,8 M, Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pilkada 2024 Prabumulih

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, lewat penyidik Pidana Khusus telah merampungkan penanganan perkara dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Prabumulih atas pengelolaan dan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Walikota/Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024.

“Kamis 6 November 2025, kita melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas penanganan perkara itu ke bidang penuntutan Pidana Khusus Kejari Prabumulih. Penanganan perkaranya dinyatakan lengkap alias P21. Selanjutnya menjadi tanggung jawab bidang penuntutan untuk proses hukum atas perkaranya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, guna di gelarnya persidangan atas perkara dugaan korupsi di KPUD Prabumulih ini,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Prabumulih, Safei, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 7 November 2025.

Diterangkan, ketiga tersangka yang dilimpahkan hari itu masing-masing atas nama tersangka berinisial MD, YA dan SA. MD selaku Ketua KPUD Prabumulih, YA, selaku Sekretaris KPUD Prabumulih dan SA, selaku Bendahara KPUD Prabumulih.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei mengatakan para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan dana hibah KPU Kota Prabumulih tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.11,8 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei menyampaikan Tim Penuntut Umum Kejari Prabumulih akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus melakukan penggeledahan pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Prabumulih, Selasa 7 Oktober 2025. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada KPUD Prabumulih terkait pengelolaan dan penggunaan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Prabumulih Tahun 2024.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001,” ujar Safei.
Safei menegaskan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya memegang teguh profesionalitas, integritas dan ketentuan hukum. Sehingga memastikan penanganan perkara ini telah sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button