Hukum

Terobosan Hukum, Pelaku Pidana Dikenakan Hukuman Kerja Sosial

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis Kejaksaan Republik Indonesia dalam penerapan Keadilan Restoratif terus di gelorakan. Bahkan mengajak pemerintah daerah untuk hadir bersama-sama dengan Kejaksaan RI memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi warga yang sedang berhadapan dengan hukum.

Mengambil tempat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti Kompleks Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa 4 November 2025, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulayan, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi bersama Kepala Daerah se Jabar dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jabar menandatangani nota kesepahaman kerja sama dalam penegakan hukum humanis Kejaksaan, dalam dukungan pemberian hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana ringan.

Kejagung dan Pemprov Jabar melakukan kerja sama berupa penandatanganan nota kesepahaman dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial. Bentuk sanksi itu sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pemidanaan badan. Dia menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah untuk menerapkan sanksi tersebut secara terukur.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep kepada wartawan.Terobosan Hukum, Pelaku Pidana Dikenakan Hukuman Kerja Sosial
Asep menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan membutuhkan kerja sama tiap pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.


Pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif, khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun.

Bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan. Salah satu bentuk sanksi ini bisa berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan sebagainya.

Asep menjelaskan, melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana bisa memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.

“Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan. Penegakan hukum tidak melulu memberikan hukuman,” katanya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button