Metropolitan

Sutikno Bawa Misi Pemberantasan Korupsi di Bumi Lancang Kuning

ADHYAKSAdigital.com –Sore itu, Senin 3 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, SH. MH menerima kunjungan silaturahmi CEO ADHYAKSAdigital, Felix Sidabutar di ruangan kerjanya di Gedung Kantor Kejati Riau, Pekanbaru.

Si pemilik ruangan, Sutikno menyambut penuh hangat dan keakraban kunjungan silaturahmi kita sore itu. Walaupun hari itu agenda kerjanya padat, sehubungan dengan kegiatan acara pelantikan dan sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan kerja Kejati Riau, Sutikno justru mau meluangkan waktunya berdiskusi dengan CEO ADHYAKSAdigital.

Jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau masih terhitung hari, sepekan sejak dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung di Jakarta. Dia langsung bergerak cepat melakukan koordinasi, konsolidasi dan silaturahmi dengan jajarannya dan juga pemerintah daerah setempat serta unsur pimpinan lembaga, kementerian dan pelaku usaha yang terdapat di Provinsi Riau.

Dia menyadari amanah itu harus diembannya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab, sehingga wajah penegakan hukum Kejati Riau yang dirinya ditunjuk sebagai pemimpin harus mampu mewujudkan Kejati Riau Hebat dan Humanis, profesional dan berintegritas.
Menjabat sebagai Kajati Riau, Sutikno mengaku dengan seluruh hati dan pikirannya dengan totalitas memberikan sumbangsih positif bagi kinerja penegakan hukum Kejaksaan RI di Provinsi Riau, yang di dalamnya terdapat satuan kerja Kejaksaan Negeri di daerah dan masyarakat Riau, Bumi Lancang Kuning.

“Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Humanis mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara bidang hukum ini,” tegas Sutikno.

Sutikno menegaskan bahwa Insan Adhyaksa dimana pun berada adalah keluarga besar yang saling mendukung satu sama lain, membangun silaturahmi, konsolidasi dan sinergitas dalam pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

“Mari kita mengedepankan solidaritas, sinergitas, koordinasi dan silaturahmi dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa itu adalah Satu dan Tak Terpisahkan,” ujar Kajati Riau Sutikno.

Berprofesi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan saat ini dihadapankan pada tuntutan sosok APH yang profesional dan berintegritas serta berlandaskan hati nurani.

Era moderen dan keterbukaan informasi menuntut seorang APH membekali diri dengan keilmuan yang mumpuni agar mampu sebagai APH yang selalu berkembang dalam penanganan perkara. Pasalnya, tindak pidana juga turut berkembang seiring dengan era digital.
Dia menyadari profesi jaksa di Indonesia dituntut untuk terus belajar dengan keadaan yang terus berkembang, baik skala nasional maupun global.

“Jaksa Indonesia harus mampu mensejajarkan diri dengan jaksa-jaksa yang ada di luar negeri, khususnya negara maju, dalam peran dan tugasnya sebagai APH. Wajah penegakan hukum Kejaksaan ke depannya harus berkeadilan, berkepastian hukum dan memiliki kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan negara,” tegasnya.

Seiring kinerja pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan membaik, khususnya dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan RI justru banyak mendapatkan tekanan dan serangan dari pihak-pihak yang selama ini merasa dirugikan, khususnya oknum koruptor.

Kejaksaan justru memperoleh dukungan agar Kejaksaan tidak gentar dan semakin solid dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Banyak elemen masyarakat memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam mengusut dugaan mega korupsi.

Sutikno sebagai pimpinan baru Kejaksaan RI di Provinsi Riau juga mengajak jajarannya untuk tegak lurus dengan visi dan misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan JAM Pidsus Febrie Adriansyah dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Bumi Lancang Kuning.

Penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan sangat diapresiasi masyarakat luas sehingga memperoleh “Public Trust”. Menjadi beban moral Kejaksaan untuk lebih profesional dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditanganinya,” ujarnya

Sutikno menyampaikan, bahwa institusi Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan.

Penegakan hukum humanis Keadilan Restoratif adalah salah satu perubahan nyata yang diberikan Kejaksaan bagi masyarakat pencari keadilan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restoratif.

Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan RI, khususnya dalam penegakan hukumnya terus meningkat. Berbagai terobosan penegakan hukum dan juga program-program pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan mampu diterima masyarakat. Kejaksaan hadir untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Dia berpesan agar seluruh pegawai dan jaksa di Provinsi Riau untuk menjaga marwah Kejaksaan dengan profesional dan menghindari diri dari perbuatan tercela yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat. Public Trust kepada Kejaksaan saat ini harus kita rawat, dengan mewujudkan kepastian dan rasa keadilan dalam penegakan hukum.

“Pegawai dan jaksa dituntut untuk selalu dekat dengan masyarakat. Kita harus berubah dan hilangkan gaya hidup hedonis dan pamer. Ini semua demi Kejaksaan Hebat dan Humanis,” pesannya.

Sutikno dalam amanatnya pada pelantikan pejabat hari itu menegaskan Kejati Riau terus membangun sinergitas dan koordinasi dengan media dan wartawan dalam publikasi program maupun kinerja Kejaksaan di Provinsi Riau. “Hal ini dilakukan sebagai komitmen dalam merawat kepercayaan masyarakat atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button