Metropolitan

Kejari Sumba Timur Tahan 3 Tersangka ASN Pejabat KPUD Sumba Timur

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumba Timur yang merupakan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumba Timur tahun 2024.

“Setelah menjalani proses pemeriksaan dan menemukan adanya bukti keterlibatan dalam penyidikan dugaan korupsi di KPUD Sumba Timur, sebagaimana amanat ketentuan hukum, hari ini kita menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi pada penggunaan dan pengelolaan dana Pilkada pada KPUD SUmba Timur tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas kepada ADHYAKSAdigital, Senin 3 November 2025.

Disampaikan, ketiga orang tersangka itu masing-masing dengan inisial SBD selaku Sekretaris KPUD Kabupaten Sumba Timur, SL selaku PPK pada KPUD Sumba Timur dan tersangka SR selaku Bendahara KPU Kabupaten Sumba Timur.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur dengan Nomor: Tap01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap02/N.3.19/Fd.1/11/2025 dan Tap03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 04 November 2025.

Penahanan terhadap ketiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025 dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 04 November 2025.Kejari Sumba Timur Tahan 3 Tersangka ASN Pejabat KPUD Sumba Timur_1

Akwan Annas menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan bahwa para tersangka inisial SBD selaku Sekretaris KPUD Sumba Timur, SL selaku PPK dan SR selaku Bendahara KPUD Sumba Timur secara bersama-sama dengan melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur dengan melakukan pemborosan penggunaan anggaran,

merekayasa dan me mark-up Laporan Penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SumbaTimur Tahun 2024.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.792.623.742,00 (Tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) atas penyalahgunaan Dana Hibah dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tahun Anggaran 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Lebih Subsidiair Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kajari Sumba Timur Akwan Annas menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di KPUD Sumba Timur ini, pihaknya selalu memegang teguh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. “Penyidik Pidana Khusus profesional dan menjaga integritas dalam penyidikannya,” tegas Akwan Annas. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button