Hukum

Kejari Kabupaten Bogor Gercep Amankan DPO Sri Hartono

ADHYAKSAdigital.com –Hari perdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad langsung membangun konsolidasi dengan jajarannya, khususnya dalam perwujudan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di Kabupaten Bogor.

Jumat 31 Oktober 2025 kemarin, tim eksekutor bidang pidana umum Kejari Kabupaten Bandung berhasil mengamankan Sri Hartono Bin Djazuli dari kediamannya di daerah Ciomas, Kabupaten Bogor. Dia adalah terpidana perkara pidana pemalsuan surat yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.

“Kita berhasil mengamankan terpidana Sri Hartono seusai sala Jumat kemarin siang. Selanjutnya kita giring ke kantor untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi atas putusan hukum yang telah Inkracht,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad didampingi Kasi Pidum I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma dan Kasubsi Intek Dowi Handinata kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 1 November 2025.

Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menyampaikan, dalam amar putusan Inkracht Mahkamah Agung tahun 2022 lalu, majelis hakim menjatuhi hukuman 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara kepada terpidana Sri Hartono atas perkara pidana pemalsuan.
Sri Hartono sudah lama diburu karena keterlibatannya dalam kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp5 miliar. Ia menggunakan dokumen palsu, berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan dokumen BPN, untuk meyakinkan korban.

Yang membuat kasus ini kian rumit adalah keberadaan Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada 2008, namun memuat tanda tangan ahli waris yang telah meninggal dunia sejak 1987. “Dari situ jelas ada indikasi pemalsuan kuat,” ujar Kasie Pidum I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.

Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, Sri Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap sejak 2022, namun eksekusi baru bisa dilakukan setelah pencarian panjang.

“Selama tiga tahun kami terus memantau. Eksekusi hari ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan kepastian hukum,” tambah Agung.

Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan. Usai ditangkap, Sri Hartono dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button