
Oleh : Dr. Andri Ridwan, SH. MH
ADHYAKSAdigital.com — Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum humanisnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan.
Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya menegaskan institusi ini tidak melulu memberikan hukuman bagi pelaku pidana, hukuman penjara. Keadilan Restoratif menjadi solusi menengahi pihak yang berperkara. Korban dan pelaku saling memaafkan dan bersepakat berdamai.
Proses hukum atas perkara pidana yang terjadi mampu diselesaikan lewat jalan damai. Penanganan perkara pidana ringan itu dihentikan penuntutannya. Korban dipulihkan, pelaku diberi hukuman sosial, lewat kerja-kerja sosial maupun penjatuhan sanksi dan denda ganti rugi.
Sama halnya dengan penanganan perkara pidana narkotika. Bagi pengguna narkba, Kejaksaan RI juga tidak melulu memberikan hukuman. Pengguna adalah korban, sehingga diberi kesempatan untuk rehabilitasi, menyadari kesalahannya dan berjanji untuk bertobat atas tindakan yang dilakukannya.
Atas dasar itulah, muncul gagasan yang dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Usai diimplementasikannya pedoman tersebut, menunjukkan tren positif dalam penerapan restorative justice di perkara narkotika. Hampir ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
Namun untuk pengedar, Kejaksaan menegaskan tidak ada ampun dan harus ditindak tegas karena telah merusak moral bangsa. Kejaksaan tidak segan-segan memberikan hukuman mati bagi tersangka bandar dan pengedar narkotika di republik ini.
Penerapan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan dengan sangat ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi Tersangka, kualifikasi tindak pidana dan pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri Tersangka, serta pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.
Selain itu, bahkan ada kewajiban khusus oleh Penuntut Umum untuk memberikan petunjuk kepada penyidik yakni memastikan tersangka merupakan pengguna terakhir (end user), serta mengetahui profil tersangka baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga termasuk kolega dan lingkungannya (know your suspect).
Melihat pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang perlu mendapat pengobatan serius dan guna mendukung implementasi dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, Jaksa Agung mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mendirikan rumah rehabilitasi di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini sebagai upaya yang sangat serius bagi penegakan hukum yang humanis. ***
Penulis adalah jaksa, saat ini menjabat Koordinator JAM Pidum
NB: Tulisan ini adalah sebagian dari isi Disertasi penulis dalam program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syeh Nurjati Cirebon, berjudul ” Kewenangan Kejaksaan dalam Menerapkan Keadilan Restoratif Justice Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Positif di Indonesia dan Maqashid Syari’ah.”




