Metropolitan

“Datuk” Andri Ridwan, Jaksa Panutan Ini Kini Bergelar Doktor Ilmu Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia patut berbangga. Apa pasal? Insan Adhyaksa yang mengabdi di lembaga negara bidang hukum ini terus berbenah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang cakap, ahli dan pintar juga berkompetensi menuju Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani.

Andri Ridwan, jaksa senior yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mampu menyelesaikan perkuliahaannya pada program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syeh Nurjati Cirebon, Jawa Barat.

Mengambil tempat di ruangan sidang terbuka Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syeh Nurjati Cirebon, Sabtu 25 Oktober 2025, jaksa senior dari Kampar, Riau ini mampu mempertahankan Disertasi yang berjudul “Kewenangan Kejaksaan dalam Menerapkan Keadilan Restoratif Justice Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Positif di Indonesia dan Maqashid Syari’ah”.
Hari itu, Andri Ridwan, jaksa panutan ini dihadirkan sebagai promovendus untuk di uji dan didengarkan disertasinya, sebagai syarat untuk kelulusan dalam mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari kampus kebanggaan masyarakat Pasundan Jawa Barat ini.

Di hadapan para guru besar dan dosen penguji, “Datuk” Andri Ridwan menegaskan, Kejaksaan tidak melulu memberikan hukuman bagi pelaku pidana, hukuman penjara. Keadilan Restoratif menjadi solusi menengahi pihak yang berperkara. Korban dan pelaku saling memaafkan dan bersepakat berdamai.

Sama halnya bagi pengguna narkoba, Kejaksaan RI juga tidak melulu memberikan hukuman. Pengguna adalah korban, sehingga diberi kesempatan untuk rehabilitasi, menyadari kesalahannya dan berjanji untuk bertobat atas tindakan yang dilakukannya.
Atas dasar itulah, muncul gagasan yang dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Setelah mendegarkan Disertasinya dan dialog dalam tanya jawab, akhirnya pihak kampus dan promotor Doktoral Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syeh Nurjati Cirebon menyatakan Andri Ridwan lulus dengan nilai memuaskan dan layak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum di depan namanya, Dr. Andri Ridwan, SH. MH.

Ada pun penguji pada sidang terbuksa disertasi hari itu yakni, Prof. Dr. H.Aan Jaelani, M.AG, Prof. Dr. H. Ilman Nafi”A, Prof. Dr. H. Aang Jumhur, Prof. Dr. H. Sugianto, SH, Dr. H. Didi Sukardi, SH., MH, Dr H. Edy Setyawan, LC., MА, Prof. Dr. H. AAN Jaelani, M.AG, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.HUM, Prof. Dr. Indra Perwira, SH. MH dan Nasrullah, S.AG, M.PD.
Andri Ridwan menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya, para dosen, para guru besar dan penguji pada sidang terbuka disertasi, hari itu dia secara resmi dan sah menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

“Datuk” Andri Ridwan, jaksa panutan ini mampu menyelesaikan pendidikannya pada program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syeh Nurjati Cirebon dengan predikat nilai Cum Laude.

Andri Ridwan sadar akan pentingnya pendidikan dan pelatihan, mengharuskannya untuk terus mengembangkan kompetensi, keilmuan dan wawasan. Dia menyadari sebagai Insan Adhyaksa dituntut untuk terus menimba ilmu, mengembangkan wawasan dan pengetahuannya dalam menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.
“Di era globalisasi dan teknologi yang terus berkembang, Kejaksaan RI otomatis harus mampu memenuhi kebutuhan SDM yang turut mampu beradaptasi terhadap perkembangan yang selalu dinamis,” ujarnya.

“Puji syukur kehadirat Allah SWT, saya berhasil menyelesasikan pendidikan program doktoral Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syeh Nurjati Cirebon. Ini semua berkat proses perjuangan dan dedikasi dalam meningkatkan kapasitas diri sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan,” ujar mantan Asisten Intelijen Kejati Sumut imi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button