Zikrullah : Lewat Jaga Desa, Kejaksaan Cegah Korupsi di Desa

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Riau, lewat kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) Asisten Intelijen terus mengkampanyekan Desa Maju, Rakyat Sejahtera. Aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa sadar hukum dan bebas dari budaya korupsi.
Mengambil tempat di Aula Kantor Camat Siak Hulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis 30 Oktober 2025, Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Riau menggelar penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH. MH didaulat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan ini. Dia menegaskan komitmen Kejaksaan menjaga dan mengawal seluruh program pembangunan di desa, mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
“Kejaksaan, melalui Program Jaksa Garda Desa yang disingkat JAGA DESA menjadi sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat sasaran. Jaga Desa bagian dari komitmen Kejaksaan mewujudkan Desa Maju, Masyarakat Sejahtera,” ujar Zikrullah.
Dia mengingatkan seluruh Kepala Desa di Riau, khususnya hari ini kegiatan dihadiri seluruh perangkat desa se Kecamatan Siak Hulu untuk menempatkan skala prioritas pembangunan pedesaan dalam pengelolaan dana desa.
“Skala prioritas itu harus matang dilakukan Kepala Desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai kebutuhan di masing-masing desanya. Sehingga pembangunan pedesaan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat desa,” tegasnya.
Zikrullah menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan ditengah-tengah masyarakat desa adalah sepenuhnya upaya pendampingan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa yang bersumber dari uang negara.
“Kami ingin memastikan seluruh Kepala Desa memahami ketentuan hukum, mampu mengelola dana desa secara tepat, serta terhindar dari praktik-praktik yang berisiko hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami, bukan semata-mata untuk melakukan penindakan,”
Camat Siak Hulu Irwansyah, S. STP menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) ini.
Dia menilai kegiatan ini menjadi momentum bagi aparatur pemerintahan desa se Kecamatan Siak Hulu untuk dapat pemahaman- pemahaman tentang hukum, sadar hukum, menghindari hukuman dan membudayakan anti korupsi dalam pelayanan publik kepada masyarakat desa. (Felix Sidabutar)




