Teteh Yussie Nu Geulis Dilantik Jadi Kajari Cianjur

ADHYAKSAdigital.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, SH. MH melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap sejumlah pejabat eselon III di lingkungan kerja Kejati Jawa Barat, mengambil tempat di Aula Kejati Jabar, Bandung, Selasa 28 Oktober 2025.
Salah seorang jaksa yang turut dilantik hari itu adalah Yussie Cahaya Hudaya, SH. M.Kn. Jaksa perempuan cantik ini dilantik untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Pelantikan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep IV- 1425 Tahun 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Pembinaan Hendro Dewanto, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, pejabat struktural Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan RI dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, tertanggal Senin 13 Oktober 2025.
Teteh Yussie (sapaan untuk perempuan Sunda) sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan sudah malang melintang berdinas di sejumlah daerah. Begitu banyak torehan prestasi yang mampu dibanggakan dari kinerja jaksa perempuan berhijab ini.
“Mohon dukungan dan kerja sama, agar kepemimpinan saya sebagai Kajari Cianjur mampu membawa perubahan positif atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan profesional, berintegritas dan humanis di Kabupaten Cianjur. Kita terbuka bagi semua stake holder agar Kejaksaan bermanfaat dan hadirnya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum,” pinta Yussie.
Kajati Jawa Barat Hermon Dekristo dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, para pejabat yang baru dilantik adalah pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman.
Tentunya, para pejabat yang telah mendapat kepercayaan dari pimpinan adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan yang merupakan kebijakan dan penilaian dari pimpinan.

Pergantian pejabat pada suatu institusi dilakukan dengan cara mutasi, rotasi dan promosi guna memberikan penyegaran sesuai dengan kebutuhan organisasi dan manajemen karier. Oleh karena itu, pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta merupakan bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan. (Felix Sidabutar)




