Dr. Agung Dhedy Dwi Handes Juru Damai Pihak Yang Berperkara
Kejari Bangka Tengah Implementasikan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung patut diapresiasi. Kejari Bangka Tengah tidak melulu memberikan hukuman kepada pelaku pidana. Ada peran juru damai dalam proses perdamaian antara pihak yang berperkara.
Korban dan pelaku pidana saling memaafkan . Warga yang dihadapkan pada proses hukum akibat tindak pidana yang dilakukan diberi kesempatan memperbaharui diri, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, adanya pertobatan. Warga kembali merajut silaturahmi.
“Pengakuan atas kesalahan yang dilakukan pelaku, menyampaikan permohonan ampun dan maaf. Keduanya saling memaafkan antara korban dan pelaku. Itulah hakekat sebenarnya penerapan Keadilan Restoratif yang kita gelorakan selama ini,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Tengah, Agung Dhedy Dwi Handes saat penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice kepada tersangka Daroni Als Bujang Bin Darmanto di Kantor Kejari Bangka Tengah, Koba, Selasa 28 Oktober 2025.
Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah Agung Dhedy Dwi Handes beserta jaksa fasilitator, secara resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Daroni melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
”Kita erhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penadahan melalui mekanisme mediasi damai antara tersangka dan korban. Kita usulkan perkara pidana ringan ini untuk dapat dihentikan penuntutannya. JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui usulan penghentian perkara ini. Hari ini kita serahkan SKP2 RJ nya,” ujar Agung Dhedy Dwi Handes kepada ADHYAKSAdigital.
Disampaikan, keputusan penghentian penuntutan perkara pidana ringan ini diambil setelah memenuhi seluruh syarat substantif dan prosedural sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan restorative justice oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Tersangka sebelumnya disangkakan melanggar ketentuan Pasal Pasal 480 Ke-1 KUHP. Namun, setelah melalui serangkaian mediasi antara pihak tersangka dan korban, serta dengan mempertimbangkan latar belakang peristiwa, dampak sosial, dan kesediaan korban untuk memberikan maaf, Kejari Bangka Tengah menilai perkara ini layak diselesaikan di luar jalur pengadilan.
Agung menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan wujud implementasi prinsip keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta memberikan ruang bagi penyelesaian damai yang adil bagi semua pihak.
Agung menegaskan, bahwa dirinya sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Tengah menempatkan diri sebagai juru damai bagi warga yang berperkara, khususnya dalam perkara pidana ringan.
“Kita akan terus mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice selama memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum dan memperoleh persetujuan dari semua pihak terkait,” tegas pemilik gelar Doktor Ilmu Hukum ini. (Felix Sidabutar)




