Asdatun Kejati Banten Itu Bernama Dr. Ricky Setiawan Anas, SH. MH. CSSL

ADHYAKSAdigital.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap beberapa pejabat Eselon III di lingkungan kerja Kejati Banten, Serang, Rabu 29 Oktober 2025.
Pelantikan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep IV- 1425 Tahun 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, pejabat struktural Eselon III di lingkungan Kejaksaan RI dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, tertanggal Senin 13 Oktober 2025.
Salah seorang jaksa yang turut dilantik hari ini adalah Dr. Ricky Setiawan Anas, SH. MH. CSSL. Dia dilantik untuk menduduki jabatan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten. Sebelumnya, Ricky Setiawan Anas menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur.
Sosok jaksa pria dari Pekanbaru, Riau ini sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan Republik Indonesia sudah malang melintang berdinas di sejumlah daerah. Begitu banyak torehan prestasi yang mampu dibanggakan dari kinerja pria pemilik Gelar Doktor Ilmu Hukum ini.
Semangat Dr. Ricky Setiawan Anas dalam pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan lagi. Kala menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ricky Setiawan Anas sempat membuat gempar Provinsi jabar pada saat melakukan OTT terhadap oknum auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan rutin di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, masih ketika ia menjabat di Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky juga melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang juga merupakan pimpinan partai politik di Kabupaten Bekasi di mana kedua perkara tersebut telah diputus terbukti dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keseriusan Ricky Setiawan Anas dalam pemberantasan korupsi juga dibuktikan saat menjabat sebagai Kajari Tanjung Perak. Torehan prestasi itu antara lain, melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) perusahaanpelat merah, diantaranya BUMN Perikanan, BUMN Perbankan.
Di penghujung masa jabatannya sebagai Kajari Tanjung Perak, dia bersama tim pidsus Kejari Tanjung Perak sempat membuat geger kota Surabaya dengan melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada BUMN yang melaksanakan pengelolaan pelabuhan.
Hari ini, Ricky Setiawan Anas, jaksa tangguh dan panutan itu resmi dilantik sebagai Asdatun Kejati Banten. Jabatan Asdatun ini, di mana berarti tugasnya selanjutnya berbeda saat dia sebagai kepala satuan kerja di Kejaksaan Negeri.
Sebagai Kajari Kabupaten Bekas dan Kajari Tanjung Perak, kepemimpinannya identik dengan pemimpin yang mendedikasikan diri dan berkomitmen sebagai aparat penegak hukum yang memberantas korupsi. Membangun Budaya Anti Korupsi dan Sadar Hukum.
Sedangkan dengan tugas pokok dan fungsi bidang Datun, kini beliau bertugas memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya dengan kata lain selanjutnya itu bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat melaksanakan mewakili Badan/ pejabat TUN baik didalam maupun diluar pengadilan dengan SKK.
Selamat bertugas ditempat yang baru kepada Dr. Ricky Setiawan Anas, semoga sukses ditempat penugasan baru sebagai Asdatun Kejati Banten ! (Felix Sidabutar)




