Metropolitan

Gandeng LPSK, Kejari Garut Salurkan Restitusi Korban Dokter Cabul

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, dibawah kepemimpinan Helena Octavianne berhasil memfasilitasi penyerahan sejumlah uang atas ganti rugi (restitusi) terhadap korban perkara pidana pencabulan, oknum dokter kandungan, warga Garut beberapa waktu lalu.

Mengambil tempat di Kantor Kejari Garut, Garut, Selasa 28 Oktober 2025, dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejari Garut menyalurkan uang senilai Rp.106.335.796 (seratus enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) kepada 5 (lima) korban, pidana cabul/pelecehan oknum dokter atas nama terpidana dr. Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus.

Sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh dokter kandungan berinisial MSF (dikenal juga sebagai Syafril Firdaus) di Garut telah selesai pada awal Oktober 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa dan denda sebesar 50 juta rupiah.

Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, majelis hakim juga membebankan terhadap Terdakwa untuk membayar biaya restitusi kepada Para Korban dengan total sebesar Rp106.335.796,00 (seratus enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).

“Penyerahan uang itu merupakan uang ganti rugi restitusi terhadap para korban yang berhasil kita perjuangkan dalam penanganan perkara pidana ini,” ujar Helena Octavianne kepada ADHYAKSAdigital.

Ada pun rincian uang restitusi itu, yakni :
1. Korban DS menerima Restitusi sebesar Rp28.700.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
2. Korban AED menerima Restitusi sebesar Rp14.880.256 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
3. Korban APN menerima Restitusi sebesar Rp19.650.540 (sembilan belas juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah);
4. Korban AI menerima Restitusi sebesar Rp30.766.000 (tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
5. Korban ES menerima Restitusi sebesar Rp12.339.000 (dua belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

“Teknis pembayaran Restitusi ini akan dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing korban agar nominal pembayaran Restitusi sesuai dengan hasil Penilaian LPSK (tidak kurang dan tidak lebih, meski 1 Rupiah pun),” ujar Helena Octavianne, yang beberapa hari lalu dilantik menjabat Kabag Reformasi Birokrasi Biro Perencanaan JAM Bin Kejagung ini.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo meberikan apresiasi atas komitmen penegakan hukum Kejari Garut dalam penanganan perkara pidana dokter cabul ini. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Pelaku tidak saja diberi hukuman badan, namun juga dihukum membayarkan uang ganti rugi restitusi terhadap para korban,” ujarnya.

Dia menilai jumlah Restitusi tersebut termasuk besar dalam perkara kekerasan seksual. Ini menjadi komitmen kita menegakkan hukum, khususnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam perkara pidana kekerasan seksual maupun percabulan,” tegasnya.

Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut telah menuntut Terpidana untuk membayar Restitusi berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796 (seratus enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).

Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan putusan terhadap Terpidana untuk membayar Restitusi berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp106.335.796 (seratus enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).

Dalam proses penegakan hukum, acapkali Korban tindak pidana tidak mendapatkan pemulihan. Negara lebih fokus hanya pada upaya memenjarakan pelaku kekerasan seksual ke jeruji besi dan menjadi pesakitan. Padahal, nasib Korban juga harus diperhatikan. Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Korban sulit hilang dalam sekejap karena meninggalkan trauma psikis yang sangat panjang dan terkadang juga terdapat luka fisik dan medis, kadangkala juga
berdampak pada permasalahan lainnya seperti harus evakuasi ke tempat yang lebih aman, dan lain sebagainya.

Dengan semangat Sumpah Pemuda, Helena Octavianne, sang pelopor Posko Akses Keadilan bagi Perempuan, Anak
dan Disabilitas, terus mendorong pemenuhan pemulihan bagi Korban tindak pidana dengan mengupayakan Restitusi dalam setiap penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani.

Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Jo. Pasal 31 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahwa Restitusi ini bukan hanya mengenai ganti kerugian terhadap Korban, melainkan pemulihan terhadap martabat Korban kekerasan seksual. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button