Nasional

Prinsip Hukum Dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Kepentingan Pihak Ketiga

Oleh:

  1. Dr. Abvianto Syaifulloh, SH. MH
  2. Dr. Rudi Margono, SH. M.Hum
  3. Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH. M.Hum

ADHYAKSAdigital.com — Insan Adhyaksa patut berbangga, Dr. Abvianto Syaifulloh dan Dr. Rudi Margono menggandeng akademisi Universitas Airlangga Surabaya mengimplementasikan buah pemikirannya tentang pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis dengan menulis buku.

Abvianto Syaifulloh baru saja menyelesaikan perkuliahaan Pasca Sarjana Doktoral Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga. Dia menggandeng dua tokoh, Rudi Margono yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung dan Nur Basuki Mirnarno, guru besar Fakultas Hukum Unair menggarap penulisan buku.

Buku itu dinamai judul “Prinsip Hukum Dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Kepentingan Pihak Ketiga”. Berisi 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) halaman dengan daftar isi 9 (sembilan) bab, yang diterbitkan oleh Penerbit Kencana, Jakarta, diluncurkan pada Bulan Agustus 2025.

Pada halaman prakata penulis disampaikan bahwa penyusunan buku ini merupakan hasil kerja sama antara penulis, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Jaksa Agung Muda Pengawasan, yang telah memberikan kontribusi berharga melalui pandangan, arahan, dan wawasan praktis dari perspektif penegakan hukum.

Prinsip Hukum Dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Kepentingan Pihak Ketiga
Sinergi antara kajian akademis dan pengalaman langsung dalam praktik penegakan hukum diharapkan dapat menghasilkan uraian yang lebih komprehensif, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan para pemangku kebijakan di bidang hukum, aparat penegak hukum, akademisi, pembuat kebijakan serta masyarakat luas.

Pengertian Korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, diartikan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan korporasi.

Istilah korupsi sesungguhnya sangat luas, mengikuti perkembangan kehidupan manusia yang semakin kompleks, canggih seiring berkembangnya teknologi digital. Sehingga mempengaruhi tindak pidana korupsi.

Prinsip Hukum Dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Kepentingan Pihak Ketiga
Tindak Pidana Korupsi adalah sesuatu atau beberapa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, baik itu perorangan dan atau badan hukum atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau keuangan masyarakat

Penyitaan dan perampasan aset dalam tindak pidana korupsi merupakan dua langkah hukum yang tidak terpisahkan dalam upaya penanggulangan kejahatan korupsi yang semakin merugikan negara dan masyarakat.

Langkah ini, tidak hanya berfokus pada aspek hukuman bagi pelaku dengan memberikan efek jera, tetapi juga memegang peranan penting dalam pemulihan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Dalam pemulihan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana korupsi dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Prinsip Hukum Dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Kepentingan Pihak Ketiga
Prinsip hukum perampasan aset, meliputi :

1. Prinsip Keadilan
2. Prinsip Proporsional
3. Prinsip Transparansi
4. Prinsip Due Process Of Law
5. Prinsip Tidak Ada Penyitaan Sembarangan
6. Prinsip Pengembalian Aset
7. Prinsip Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia
8. Prinsip Integritas dan Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum
9. Prinsip Proses Hukum Yang Efektif
10. Prinsip Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga

Tindak Pidana Korupsi itu memiliki unsur, seseorang aparatur pemerintahan dan penyelenggara negara atau korporasi melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, adanya perbuatan curang, memperkaya diri sendiri dan orang lain. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) terdapat tiga pilar utama yang perlu dibangun, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Dalam pemberantasan korupsi diperlukan komitmen mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri, agar pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Agar dapat berjalan lebih efektif, maka diperlukan komitmen dan kesadaran budaya tanpa korupsi. ***

Editor : Felix Sidabutar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button