Kejari Deliserdang Eksekusi RP.7 M Uang Pengganti dan Denda Perkara Tipikor

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sumatera Utara lewat penyidik Pidana Khusus melaksanakan eksekusi penyitaan uang denda dan uang pengganti dari penanganan 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi, sebesar Rp.7.086.916.836,37 (tujuh miliar delapan puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh enam, tiga puluh tujuh rupiah).
“Eksekusi itu dilakukan sehubungan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan atas 2 (dua) perkara pidana korupsi tersebut, yakni atas perkara atas nama terpidana Lasman Situmorang dan terpidana Zumri Sulthony,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Revanda Sitepu melalui keterangan tertulisnya, Senin 27 Oktober 2025.
Terpidana Lasman Situmorang, selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018, terbukti dan sah melakukan pidana korupsi, menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Dalam amar putusan PN Tipikor Medan, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.315.157.253,00 (enam miliar tiga ratus lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah),” urai Kajari Deliserdang Revanda Sitepu.
Kemudian, terpidana Zumri Sulthony, selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Sumatera Utara, perkara korupsi dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022.
Terpidana Zumri Sulthony dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan. Menjatuhkan denda pidana Rp. 50 juta.
“Terpidana juga dihukum membayat uang pengganti sebesar RP. Rp. 771.759.583,37 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma tiga puluh tujuh sen),” urai Kajari Deliserdang Revanda Sitepu.
Total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp. 7.086.916.836,37, telah disetorkan melalui Rekening Kas Negara pada Bank Mandiri (Persero).
“Kejaksaan RI khususnya Kejari Deliserdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh pidana korupsi. Pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penanganan pidana korupsi selain memberikan efek jera,” tegas Revanda. (Felix Sidabutar)




