Nasional

Sumurung Simare-mare, Jaksa Penegak Disiplin dan Kode Etik Profesi

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik sejumlah pejabat utama di lingkungan kerja Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah Kepala Kejaksaan Tinggi, bertempat di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025.

Salah seorang pejabat yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin hari itu adalah Sumurung Pandapotan Simare-mare, SH. MH. Dia dilantik untuk menduduki jabatan sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Sumurung sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.

Pelantikan hari itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025, tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktutal Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Direktorat I JAM Intel Kejagung adalah satuan kerja Kejaksaan yang juga disebut Direktorat Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Direktorat ini bertugas sebagai pihak yang ditugasi menegakkan disiplin dan kode etika profesi bagi semua pegawai dan jaksa Kejaksaan RI.

Penegakan disiplin dan kode etik profesi adalah proses yang dilakukan untuk memastikan pegawai dan jaksa mematuhi aturan dan standar perilaku yang telah ditetapkan demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.

Proses ini melibatkan pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran, dan penerapan sanksi yang sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Tujuannya adalah menjaga kualitas pelayanan profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang

Penegakan disiplin dan kode etik profesi jaksa diatur melalui peraturan internal Kejaksaan, seperti Kode Perilaku Jaksa, untuk memastikan profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik. Mekanismenya mencakup pengawasan kinerja, pemeriksaan pelanggaran, dan pemberian sanksi administratif atau pidana jika ada pelanggaran. Tujuannya adalah menciptakan jaksa yang objektif, mandiri, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi keadilan

Dalam menciptakan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian dan disiplin tinggi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dalam rangka mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Kode Perilaku Jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa.

Profesionalisme Jaksa penting untuk menunjukkan keberhasilan institusi lembaga kejaksaan. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat Jaksa sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.

Dalam kinerjanya, Direktorat I JAM Intel bekerja secara profesional dan menjaga integritas, khususnya dalam mengamankan dan memproses oknum pegawai dan jaksa yang sedang dihadapkan pada laporan pengaduan maupun tertangkap tangan melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.Direktorat I JAM Intel berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) dalam proses pemeriksaan terhadap pegawai dan jaksa yang sedang diamankan tersebut.

Tujuannya adalah memastikan setiap anggota mematuhi nilai integritas, profesionalisme, dan disiplin, dengan sanksi diberikan bagi pelanggar, mulai dari sanksi etik hingga sanksi administrasi berat seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Felix Sidabutar)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button