Metropolitan

Kejari Karawang Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Tanah Wakaf di Karawang Bersertifikat

ADHYAKSAdigital.com –Praktik mafia tanah yang menguasai atau merampas tanah secara ilegal memicu terjadinya konflik dan sengketa pertanahan serta menimbulkan banyak kerugian. Untuk itu, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menegaskan komitmennya menegakkan supremasi hukum dalam memberantas praktik mafia tanah. Masyarakat dan organisasi kemasyarakat juga keagamaan diminta untuk menjaga aset tanah yang dimiliki, dengan memiliki sertifikat sebagai keabasahan kepemilikan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.

Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama dalam kegiatan penandatanganan Kerja Sama antara Kejari Karawang, Badan Pertanahan Nasional Karawang dan Kantor Kementerian Keagamaan Karawang yang di gelar di Aula Gedung Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Jumat 24 Oktober 2025.
Masing-masing pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, H. Sopian membubuhkan tandatangan diatas nota perjanjian kerja sama ketiga lembaga negara ini.

Penandatangan PKS ini merupakan keberlanjutan dari PKS yang sudah terjalin diantara ketiga institusi negara ini, khususnya dalam penjaminan kepastian, keadilan dan kemanfataan hukum dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf yang ada di Karawang.

Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antar instansi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, serta dalam pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Karawang.

Dalam kapasitas tersebut, Jaksa Pengacara Negara berperan sebagai mitra strategis bagi instansi pemerintah dalam
memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2023 antara Kejaksaan Negeri Karawang, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama Kabupaten Karawang
merupakan langkah konkret dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengamanan aset negara dan daerah, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.

Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Karawang dan Kementerian Agama Karawang membangun koordinasi agar keberadaan sejumlah tanah wakaf di Kabupaten Karawang terverifikasi dan bersertifikat.

Melalui kerja sama ini, kita telah membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang kompleks — mulai dari tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas tanah, hingga permasalahan administrasi dan legalitas tanah wakaf.

“Guna memastikan dan menjamin kepemilikan tanah tidak diserobot orang lain dan mafia tanah, warga harus segera mendaftakan kepemilikan tanah untuk mendapatkan sertifikat,” ujar Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama.

Pelaksanaan perjanjian kerja sama sebelumnya telah membuahkan hasil yang nyata. Tim Jaksa Pengacara Negara
Kejaksaan Negeri Karawang telah memberikan pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan strategis, termasuk
pendataan dan penertiban aset tanah eks Bengkok Kelurahan Adiara yang dikuasai tanpa hak oleh pihak-pihak tertentu.

Hal ini menjadi bukti bahwa sinergi antar instansi bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga operasional dan
berdampak langsung terhadap kepentingan publik.

“Ke depan, melalui perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kita berharap dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam berbagai aspek, antara lain Pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, melalui kegiatan inventarisasi, pendataan, dan sertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., pada kegiatan tersebut juga menyampaikan
sebuah tagline yaitu “JAWARA WAKAF” atau dapat dimaknai secara kontekstual sebagai: “Jemput Wakaf, Jaga
Amanah, Wujudkan Kepastian Hukum”

Makna Filosofis dari JAWARA yaitu menggambarkan semangat khas Karawang dan Jawa Barat — tangguh, berani,
dan berintegritas, serta WAKAF menegaskan fokus utama program pada pendampingan, sertifikasi, dan pengamanan
tanah wakaf. Secara simbolik, JAWARA WAKAF berarti “Pejuang Wakaf yang Menjaga Amanah dan Menegakkan Kepastian Hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button