Helena Berhasil Perjuangkan Korban Dokter Cabul Garut Dapat Restitusi

ADHYAKSAdigital.com — Jabatan Helena Octavianne sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut tinggal berhitung hari. Dia akan dilantik untuk menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan di Jakarta.
Selama kepemimpinannya sebagai Kajari Garut, Helena Octavianne mampu mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat, pemerintah daerah dan pelaku usaha Kabupaten Garut. Pelayanan dan penegakan hukum Kejari Garut profesional, berintegritas dan humanis.
Banyak kesan kinerja yang positif yang mampu dihadirkan Helena Octavianne bersama jajarannya pada Kejari Garut, khususnya dalam penegakan hukum. Helena tiada henti turun ke simpul-simpul permukiman warga dan aparatur pemerintahan dengan satu tekad masyarakat Garut sadar hukum dan menjauhi hukuman.
Beragam inovasi tiada henti diaplikasikan Kejari Garut, mulai dari kegiatan diskusi, seminar, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Garda Desa, pendirian Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak, pendampingan hukum, gugatan perdata untuk masyarakat, pemerintah daerah maupun pelaku usaha dan lain sebagainya.

Helena adalah sosok aparat penegak hukum yang peduli terhadap kesehatan masyarakat, khususnya ibu hamil dan ibu yang melahirkan dan anak usia dini (balita) dalam menekan penurunan stunting. Dia juga peduli atas pelayanan pendidikan bagi generasi muda.
Sosok ini juga terpanggil membantu pemerintah setempat dalam mewujudkan Kabupaten Garut maju, berkembang dan masyarakatnya sejahtera. Dia mendedikasikan dirinya sebagai APH Kejaksaan mewujudkan Garut bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Penanganan perkara korupsi mampu membuat efek jera bagi pelaku dan keluarganya dengan pemberian hukuman badan terhadap pelaku korupsi. Kemudian, Kejari Garut juga menghukum pengembalian kerugian keuangan negara dalam upaya pemulihan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penegakan hukum perkara pidana ringan, Helena tegak lurus dengan doktrin Kejaksaan RI dalam implementasi penggunaan hati nurani, tidak melulu menghukum pelaku pidana. Kejari Garut tegak lurus dengan arah pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan yang humanis berlandaskan hati nurani dengan penerapan Keadilan Restoratif.
Pemilik gelar Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia dari Universitas Airlangga, Surabaya ini juga adalah sosok pemimpin berhati mulia. Kemurahan hatinya yang kerap mengulurkan bantuan bagi masyarakat kurang mampu menjadikan namanya melekat bersama masyarakat, khususnya warga pencari keadilan.
Terbaru, Helena Octavianne bersama jajaran pada bidang Pidana Umum mampu memperjuangkan pemberian restitusi bagi 4 (empat) korban tindak pidana percabulan yang dilakukan terpidana dokter kandungan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.
Sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh dokter kandungan berinisial MSF (dikenal juga sebagai Syafril Firdaus) di Garut telah selesai pada awal Oktober 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, majelis hakim juga membebankan terhadap Terdakwa untuk membayar biaya restitusi kepada Para Korban dengan total sebesar Rp106.335.796,00 (seratus enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).
Terdakwa yang merupakan seorang dokter Spesialis Obsetetri dan Ginekologi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan hamil. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan trauma terhadap para saksi korban.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya, dilakukan oleh tenaga medis, yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, yang dilakukan lebih dari 1 kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 orang dan dilakukan terhadap perempuan hamil melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam waktu dekat, Kejari Garut bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan langsung restitusi ini kepada ke empat korban, dengan nilai sebesar Rp.106.335.796,00 (seratus enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).
Helena Octavianne menegaskan, penyerahan Restitusi ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada para korban. “Adapun yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidanam,” ujar Helena Octavianne kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 25 Oktober 2025.
Ketenarannya sebagai Kajari Garut melebihi publik figur sekelas artis, model, politisi, dan pejabat negara yang kerap muncul wawa wiri di pemberitaan media, baik itu televisi, media audio visual, media online hingga media cetak.
Helena Octavianne diberi tanggung jawab besar dalam menciptakan, menjaga, mengawal dan merawat marwah Kejaksaan, khususnya di Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat. Proficiat Teteh Helena Atas Promosi Jabatannya sebagai Kabag RB Biro Perencanaan JAM Bin ! (Felix Sidabutar)




