Kejari Sumba Timur dan BRI Waingapu Teken MoU
Ingatkan Taat Hukum dan Hindari Korupsi

ADHYAKSAdigital.com — Komitmen Kejaksaan bermanfaat bagi pemerintah dan warga tidak semata-mata jargon belaka. Berbagai peran kerap diaktualisasikan, bertujuan warga, pelaku usaha, badan usaha milik negara dan aparaturnya melek hukum dan menjauhi hukuman. Terlebih dalam upaya penegakan hukum humanis dan pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Negeri Sumba Timur menunjukkan komitmennya mendukung pembangunan, dunia usaha, khususnya perbankan dan perekonomian masyarakat tumbuh di Kabupaten Sumba Timur, khususnya dalam mengawal dan menjaga tata niaga berjalan baik seiring dengan ketersediaan kebutuhan masyarakat dan tumbuhnya daya beli masyarakat.
Mengambil tempat di Ruangan Rapat BRI Waingapu, Jumat 24 Oktober 2025, Pemimpin Cabang BRI Waingapu Jatnika Kurniawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, SH. MH melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama antara kedua lembaga ini.
Perbankan pelat merah, BRI Waingapu menyadari besarnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung iklim bisnis perusahaan perbankan khususnya dalam mewujudkan perusahaan yang akuntabel, transparan dan bebas dari korupsi.

BRI Waingapu menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam peran pendampingan hukum dan konsultasi hukum terkait program usaha perbankan pelat merah ini.
Pemimpin Cabang BRI Cabang Waingapu Jatnika Kurniawan mengatakan, kerja sama ini untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara BRI dan Kejari Sumba Timur khusus memberikan pendanmpingan hukum, bantuan hukum serta tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik serta komitmen BRI dalam menjalankan bisnis yang berlandaskan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan hukum sehingga terciptanya tata kelola perusahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, tambah Jatnika, melalui kerjasama BRI dan Kejari Sumba Timur bersama-sama menjaga kepentingan negara memperkuat kepatuhan hukum dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegrasi. “Kami percaya sinergi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BRI sebagai lembaga keuangan yang aman dan terpercaya,” katanya.

Jatnika menambahkan, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai Good Coorporate Governance (GCG) serta berkomitmen untuk menjalankan operasional bisnis secara profesional, transparan serta bertanggung jawab dalam melayani masyarakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di Kabupaten Sumba Timur.
Sementara Kajari Sumba Timur Akwan Annas, SH, MH menyampaikan, penandatangan kerja sama antara BRI dan Kejari Sumba Timur untuk memperkuat tata kelola perusahaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Di antaranya menjalin kerja sama penanganan hukum di bidang DATUN sesuai yang diamanatkan Undang-undang dimana Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yakni Pasal 30 Ayat(2).
Akwan menjelaskan, bahwa dibidang DATUN, Kejaksaan dengan kuasa dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Ia berharap, dengan kerjasama ini diharapkan dapat menjaga dan mempererat hubungan kedua instansi guna terciptanya komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan dalam rangka mencegah potensi masalah hukum sejak dini. “Saya berharap, semoga sinergi ini membawa manfaat yang besar yang tidak hanya bagi institusi kita tetapi juga masyarakat luas,” ujar Akwan Annas. (Felix Sidabutar)




